readbud - get paid to read and rate articles

Kamis, 23 Juni 2011

Daftar shortcut Administrative Tools di Microsoft Windows

Waktu Ngajar Windows Infrastructure Network, salah seorang peserta menanyakan ada nggak daftar shortcut untuk administrative tools untuk mempercepat membuka program atau aplikasi yang sering digunakan, seperti Services dan lain-lain. Nah biar nggak lupa, saya tulis nih daftar Nama File Program yang biasa digunakan sebagai administrative tools.

Meaning of command Command
Accessibility Controls
access.cpl
Add Hardware Wizard
hdwwiz.cpl
Add/Remove Programs
appwiz.cpl
Administrative Tools
ontrol admintools
Automatic Updates
wuaucpl.cpl
Bluetooth Transfer Wizard
fsquirt
Calculator
calc
Certificate Manager
certmgr.msc
Character Map
charmap
Check Disk Utility
chkdsk
Clipboard Viewer
clipbrd
Command Prompt
cmd
Component Services
dcomcnfg
Computer Management
compmgmt.msc
timedate.cpl
ddeshare
Device Manager
devmgmt.msc
Direct X Control Panel (Only if you have installed)
directx.cpl
Direct X Troubleshooter
dxdiag
Disk Cleanup Utility
cleanmgr
Disk Defragment
dfrg.msc
Disk Management
diskmgmt.msc
Disk Partition Manager
diskpart
Display Properties
control desktop
Display Properties
desk.cpl
Display Properties (w/Appearance Tab Preselected)
control color
Dr. Watson System Troubleshooting Utility
drwtsn32
Driver Verifier Utility
verifier
Event Viewer
eventvwr.msc
File Signature Verification Tool
sigverif
Findfast
findfast.cpl
Folders Properties
control folders
Fonts
fonts
Free Cell Card Game
freecell
Game Controllers
joy.cpl
Group Policy Editor (XP Professional)
gpedit.msc
Hearts Card Game
mshearts
Iexpress Wizard
iexpress
Indexing Service
ciadv.msc
Internet Properties
inetcpl.cpl
IP Configuration (Display Connection Configuration)
ipconfig /all
IP Configuration (Display DNS Cache Contents)
ipconfig /displaydns
IP Configuration (Delete DNS Cache Contents)
ipconfig /flushdns
IP Configuration (Release All Connections)
ipconfig /release
IP Configuration (Renew All Connections)
ipconfig /renew
IP Configuration (Refreshes DHCP & Re-Registers DNS)
ipconfig /registerdns
IP Configuration (Display DHCP Class ID)
ipconfig /showclassid
IP Configuration (Modifies DHCP Class ID)
ipconfig /setclassid
Java Control Panel (Only if you have installed)
jpicpl32.cpl
Java Control Panel (Only if you have installed)
javaws
Keyboard Properties
control keyboard
Local Security Settings
secpol.msc
Local Users and Groups
lusrmgr.msc
Logs You Out Of Windows
logoff
Microsoft Chat
winchat
Minesweeper Game
winmine
Mouse Properties
control mouse
Mouse Properties
main.cpl
Network Connections
control netconnections
Network Connections
ncpa.cpl
Network Setup Wizard
netsetup.cpl
Notepad
notepad
Nview Desktop Manager (Only if you have installed)
nvtuicpl.cpl
Object Packager
packager
ODBC Data Source Administrator
odbccp32.cpl
On Screen Keyboard
osk
Opens AC3 Filter (Only if you have installed)
ac3filter.cpl
Password Properties
password.cpl
Performance Monitor
perfmon.msc
Performance Monitor
perfmon
Phone and Modem Options
telephon.cpl
Power Configuration
powercfg.cpl
Printers and Faxes
control printers
Printers Folder
printers
Private Character Editor
eudcedit
Quicktime (Only if you have installed)
QuickTime.cpl
Regional Settings
intl.cpl
Registry Editor
regedit
Registry Editor
regedit32
Remote Desktop
mstsc
Removable Storage
ntmsmgr.msc
Removable Storage Operator Requests
ntmsoprq.msc
Resultant Set of Policy (XP Professional)
rsop.msc
Scanners and Cameras
sticpl.cpl
Scheduled Tasks
control schedtasks
Security Center
wscui.cpl
Services
services.msc
Shared Folders
fsmgmt.msc
Shuts Down Windows
shutdown
Sounds and Audio
mmsys.cpl
Spider Solitare Card Game
spider
SQL Client Configuration
cliconfg
System Configuration Editor
sysedit
System Configuration Utility
msconfig
System File Checker Utility (Scan Immediately)
sfc /scannow
System File Checker Utility (Scan Once At Next Boot)
sfc /scanonce
System File Checker Utility (Scan On Every Boot)
sfc /scanboot
System File Checker Utility (Return to Default Setting)
sfc /revert
System File Checker Utility (Purge File Cache)
sfc /purgecache
System File Checker Utility (Set Cache Size to size x)
sfc /cachesize=x
System Properties
sysdm.cpl
Task Manager
taskmgr
Telnet Client
telnet
User Account Management
nusrmgr.cpl
Utility Manager
utilman
Windows Firewall
firewall.cpl
Windows Magnifier
magnify
Windows Management Infrastructure
wmimgmt.msc
Windows System Security Tool
syskey
Windows Update Launches
wupdmgr
Windows XP Tour Wizard
tourstart
Wordpad
write
Which OS is instaled on your computer
winve

Rabu, 22 Juni 2011

Qisas; Bentuk Kebijaksanaan dalam Hukum Islam

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

Qisas yang selama ini kita ketahui terkadang masih dianggap sebagai sesuatu yang sangat angker, menakutkan, dan tidak manusiawi, sehingga timbul sikap yang dinamakan “Islam phobia“. Padahal, Allah Subhanahu wa Ta’ala mensifatkan qisas dalam firman-Nya,
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Qs. al-Baqarah: 179).
Imam asy-Syaukani menjelaskan ayat ini dengan menyatakan, “Maknanya, kalian memiliki jaminan kelangsungan hidup dalam hukum yang Allah Subhanahu wa Ta’ala syariatkan ini, karena bila seseorang tahu akan dibunuh secara qisas apabila ia membunuh orang lain, tentulah ia tidak akan membunuh dan menahan diri dari mempermudah dan terjerumus padanya.
Dengan demikian, hal itu seperti kedudukan jaminan kelangsungan hidup bagi jiwa manusia. Ini adalah satu bentuk sastra (balaghah) yang tinggi dan kefasihan yang sempurna. Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan qisas yang sebenarnya adalah kematian sebagai jaminan kelangsungan hidup, ditinjau dari akibat yang ditimbulkannya, berupa tercegahnya manusia saling bunuh di antara mereka. Hal ini dalam rangka menjaga keberadaan jiwa mereka dan keberlangsungan khidupan mereka.
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menyampaikan ayat ini untuk ulil albab (orang yang berakal), karena merekalah orang yang memandang jauh ke depan dan berlindung dari bahaya yang munculnya menyusul nanti. Adapun orang yang pandir, dia berpikiran pendek dan gampang emosi, ketika amarah dan emosinya bergejolak dia tidak memandang akibat yang muncul nantinya dan dia pun tidak memikirkan masa depannya.” [1]
Dikarenakan bersikap terburu-buru dan tidak mengerti hakikat syariat yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan, banyak orang bahkan kaum muslimin yang belum mau menerima atau simpati atas penegakan qisas ini. Padahal, pensyariatan qisas akan membawa kemaslahatan bagi manusia.
Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Fauzan menyatakan, “Pensyariatan qisas berisi rahmat bagi manusia dan penjagaan atas darah mereka, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ
‘Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu.‘ (Qs. al-Baqarah: 179).
Sehingga, betapa jelek orang yang menyatakan bahwa qisas itu sesuatu yang tidak berprikemanusiaan (biadab) dan keras. Mereka tidak melihat kepada kebiadaban pelaku pembunuhan ketika membunuh orang tak berdosa, ketika menebar rasa takut di daerah tersebut, dan ketika menjadikan para wanita janda, anak-anak menjadi yatim, serta hancurnya rumah tangga.
Mereka ini hanya merahmati pelaku kejahatan dan tidak merahmati korban yang tak berdosa. Sungguh jelek akal dan kedangkalan mereka. Allah berfirman,
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللّهِ حُكْماً لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
‘Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?‘ (Qs. al-Ma`idah: 50)” [2]
Untuk itu, penjelasan tentang qisas ini sangat diperlukan, agar kaum muslimin bisa mengerti keindahan dan rahmat yang ada dalam qisas.

Definisi Qisas

Kata “qisas” (قصاص) berasal dari bahasa Arab yang berarti “mencari jejak”, seperti “al-qasas“. Sedangkan dalam istilah hukum Islam, maknanya adalah pelaku kejahatan dibalas seperti perbuatannya, apabila ia membunuh maka dibunuh dan bila ia memotong anggota tubuh maka anggota tubuhnya juga dipotong. [3]
Sedangkan Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Fauzan mendefiniskannya dengan, “Al-Qisas adalah perbuatan (pembalasan) korban atau walinya terhadap pelaku kejahatan sama atau seperti perbuatan pelaku tadi.” [4]
Dapat disimpulkan bahwa qisas adalah mengambil pembalasan yang sama atau serupa, mirip dengan istilah “utang nyawa dibayar dengan nyawa”.
Dasar Pensyariatan Qisas
Qisas disyariatkan dalam al-Quran dan as-sunnah, serta ijma‘. Di antara dalil dari al-Quran adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأُنثَى بِالأُنثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاء إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ . وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Wahai orang-orang yang beriman, qisas diwajibkan atasmu berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka, barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Qs. al-Baqarah: 178-179).
Sedangkan dalil dari as-Sunnah di antaranya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يُفْدَى وَإِمَّا أَنْ يُقْتَل
Barangsiapa yang menjadi keluarga korban terbunuh maka ia memilih dua pilihan, bisa memilih diyat dan bisa juga dibunuh (qisas).” (HR. al-Jama’ah).
Sedangkan dalam riwayat at-Tirmidzi adalah dengan lafal,
مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يَعْفُوَ وَإِمَّا أَنْ يَقْتُلَ
Barangsiapa yang menjadi keluarga korban terbunuh maka ia memilih dua pilihan, bisa memilih memaafkannya dan bisa membunuhnya.” [5]
Ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa wali (keluarga) korban pembunuhan dengan sengaja memiliki pilihan untuk membunuh pelaku tersebut (qisas) bila menghendakinya, bila tidak bisa memilih diyat dan pengampunan. Pada asalnya, pengampunan lebih utama, selama tidak mengantar kepada mafsadat (kerusakan) atau ada kemashlahatan lainnya. [6]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah me-rajih-kan, bahwa pengampunan tidak boleh diberikan pada qatlu al-ghilah (pembunuhan dengan memperdaya korban). [7]
Sedangkan Ibnu al-Qayyim rahimahullah, ketika menyampaikan kisah al-’Urayinin, menyatakan, “Qatlu al-ghilah mengharuskan pembunuhan pelaku dilakukan secara had (hukuman), sehingga hukuman baginya tidak gugur dengan adanya pengampunan dan tidak dilihat kembali kesetaraan (mukafah). Inilah mazhab ahli Madinah dan salah satu dari dua pendapat dalam Mazhab Ahmad, serta yang dirajihkan asy-Syaikh (Ibnu Taimiyah, pen) dan beliau rahimahullah berfatwa dengan pendapat ini.” [8]
Hikmah Pensyariatan Qisas
Allah al-Hakim menetapkan satu ketetapan syariat dengan hikmah yang agung. Hikmah-hikmah tersebut ada yang diketahui manusia dan ada yang hanya menjadi rahasia Allah Subhanahu wa Ta’ala. Demikian juga, dalam qisas terdapat banyak hikmah, di antaranya:
1. Menjaga masyarakat dari kejahatan dan menahan setiap orang yang akan menumpahkan darah orang lain. Yang demikian itu disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya,
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dan dalam qishas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Qs. al-Baqarah: 179).
2. Mewujudkan keadilan dan menolong orang yang terzalimi, dengan memberikan kemudahan bagi wali korban untuk membalas kepada pelaku seperti yang dilakukan kepada korban. Karena itulah, Allah berfirman,
وَمَن قُتِلَ مَظْلُوماً فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَاناً فَلاَ يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُوراً
Dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (Qs. al-Isra`: 33).
3. Menjadi sarana taubat dan penyucian dari dosa yang telah dilanggarnya, karena qisas menjadi kafarah (penghapus dosa) bagi pelakunya. Hal ini dijelaskan Rasulullah shallalllahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,
تُبَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا قَرَأَ عَلَيْهِمْ الْآيَةَ فَمَنْ وَفَّى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ عَلَيْهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ
“‘Berbai’atlah kepadaku untuk tidak berbuat syirik, tidak mencuri, dan tidak berzina.’ Beliau membacakan kepada mereka ayat, (lalu bersabda), ‘Barangsiapa di antara kalian yang menunaikannya maka pahalanya ada pada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan barangsiapa yang melanggar sebagiannya lalu di hukum maka hukuman itu sebagai penghapus dosa baginya. (Adapun) barangsiapa yang melanggarnya lalu Allah tutupi maka urusannya diserahkan kepada Allah, bila Dia kehendaki maka Dia mengazabnya dan bila Dia menghendaki maka Dia mengampuninya.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Syarat Kewajiban Qisas
Secara umum, wali (keluarga) korban berhak menuntut qisas, apabila telah syarat-syarat berikut ini telah terpenuhi:
1. Jinayat (kejahatan)-nya termasuk yang disengaja. Ini merupakan ijma’ para ulama, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah, “Para ulama ber-ijma’ bahwa qisas tidak wajib, kecuali pada pembunuhan yang disengaja, dan kami tidak mengetahui adanya silang pendapat di antara mereka dalam kewajibannya (sebagai hukuman pada) pembunuhan dengan sengaja, apabila terpenuhi syarat-syaratnya.” [9]
2. Korban termasuk orang yang terlindungi darahnya (‘ishmat al-maqtul) dan bukan orang yang dihalalkan darahnya, seperti orang kafir harbi dan pezina yang telah menikah. Hal ini karena qisas disyariatkan untuk menjaga dan melindungi jiwa.
3. Pembunuh atau pelaku kejahatan adalah seseorang yang mukalaf, yaitu berakal dan baligh. Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan, “Tidak ada silang pendapat di antara para ulama bahwa tidak ada qisas terhadap anak kecil dan orang gila. Demikian juga orang yang hilang akal dengan sebab uzur, seperti tidur dan pingsan.” [10]
4. At-takafu’ (kesetaraan) antara korban dan pembunuhnya ketika terjadi tindak kejahatan dalam sisi agama, merdeka, dan budak. Sehingga, seorang muslim tidak di-qisas dengan sebab membunuh orang kafir, dengan dasar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ
Tidaklah seorang muslim dibunuh (di-qisas) dengan sebab membunuh orang kafir.” [11]
5. Tidak ada hubungan keturunan (melahirkan), dengan ketentuan korban yang dibunuh adalah anak pembunuh atau cucunya, dengan dasar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ يُقْتَلُ الوَالِدُ بِوَلَدِهِ
Orangtua tidak di-qisas dengan sebab (membunuh) anaknya.” [12]
Syekh as-Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan syarat diwajibkannya qisas menyatakan, “Pembunuh bukan orangtua korban, karena orangtua tidak dibunuh dengan sebab membunuh anaknya.” [13]
Sedangkan bila anak membunuh orangtuanya, maka si anak tetap terkena keumuman kewajiban qisas.
Syarat Pelaksanaan Qisas
Apabila syarat-syarat kewajiban qisas terpenuhi seluruhnya, maka syarat-syarat pelaksanaannya masih perlu dipenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah:
1.    Semua wali (keluarga) korban yang berhak menuntut qisas adalah mukalaf. Apabila yang berhak menuntut qisas atau sebagiannya adalah anak kecil atau gila, maka hak penuntutan qisas tidak bisa diwakilkan oleh walinya, sebab pada qisas terdapat tujuan memuaskan (keluarga korban) dan pembalasan. Dengan demikian, pelaksanaan qisas wajib ditangguhkan, dengan memenjarakan pelaku pembunuhan hingga anak kecil tersebut menjadi baligh atau orang gila tersebut sadar.
Hal ini dilakukan Mu’awiyah bin Abi Sufyan yang memenjarakan Hudbah bin Khasyram dalam qisas, hingga anak korban menjadi baligh. Hal in dilakukan di zaman para sahabat dan tidak ada yang mengingkarinya, sehingga seakan-akan menjadi ijma’ di masa beliau.
Apabila anak kecil atau orang gila membutuhkan nafkah dari para walinya, maka wali orang gila saja yang boleh memberi pengampunan qisas dengan meminta diyaat, karena orang gila tidak jelas kapan sembuhnya, berbeda dengan anak kecil. [14]
2.    Kesepakatan para wali korban terbunuh dan yang terlibat dalam qisas dalam pelaksanaannya. Apabila sebagian mereka -walaupun hanya seorang- memaafkan si pembunuh dari qisas, maka gugurlah qisas tersebut. [15]
3.    Aman dalam pelaksanaannya dari melampaui batas kepada selain pelaku pembunuhan, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَمَن قُتِلَ مَظْلُوماً فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَاناً فَلاَ يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُوراً
Dan barangsiapa yang dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (Qs. al-Isra`: 33).
Apabila qisas menyebabkan sikap melampaui batas, maka hal tersebut terlarang, sebagaimana dijelaskan dalam ayat di atas. Dengan demikian, apabila wanita hamil akan di-qisas, maka ia tidaklah di-qisas hingga ia melahirkan anaknya, karena membunuh wanita tersebut dalam keadaan hamil akan menyebabkan kematian janinnya. Padahal janin tersebut belum berdosa. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
Dan seseorang tidak akan memikul dosa orang lain.” (Qs. al-An’am: 164).
Siapakah Yang Berhak Melakukan Qisas?
Yang berhak melakukannya adalah yang memiliki hak, yaitu para wali korban, dengan syarat mampu melakukan qisas dengan baik sesuai syariat. Apabila tidak mampu, maka diserahkan kepada pemerintah atau wakilnya. Hal ini tentunya dengan pengawasan dan naungan pemerintah atau wakilnya, agar dapat mencegah sikap melampai batas dalam pelaksanaannya, serta untuk memaksa pelaksana menunaikannya sesuai syariat. [16]
Demikianlah beberapa hukum seputar qisas. Mudah-mudahan dapat memberikan pencerahan akan keindahan dan pentingnya menerapkan qisas di masyarakat kita.

Wabillahit taufiq.

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel www.EkonomiSyariat.com
Referensi:
1. Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, tahqiq Abdullah bin Abdil Muhsin at-Turki, cetakan kedua, tahun 1413 H, penerbit Hajar.
2. Shalih bin Fauzan al-Fauzan, al-Mulakhash al-Fiqh, cetakan kedua, tahun 1426 H, Jam’iyah Ihya` at-Turats al-Islami.
3. Muhammad bin Shalih Ibnu Utsaimin, asy-Syarhu al-Mumti’ ‘ala Zad al-Mustaqni’, cetakan pertama, tahun 1428 H, Dar Ibnu al-Jauzi, KSA, 14/5.
4. Muhammad Nashirudin al-Albani, Irwa’ al-Ghaalil, al-Maktab al-Islami.
5. Lain-lain.
===
Catatan kaki:
[1] Fathu al-Qadir: 1/179, dinukil dari al-Mulakhash al-Fiqh: 2/471.
[2] Al-Mulakhash al-Fiqh: 2/475.
[3] Asy-Syarhu al-Mumti’: 14/34.
[4] Al-Mulakhash al-Fiqh: 2/476.
[5] HR. at-Tirmidzi, no. 1409.
[6] Lihat: al-Mulakhash al-Fiqh: 2/473 dan asy-Syarhu al-Mumti’: 14/34.
[7] Al-Mulakhash al-Fiqh: 2/473.
[8] Lihat: Hasyiyah ar-Raudh al-Murbi’: 7/207.
[9] al-Mughni: 11/457.
[10] al-Mughni: 11/481.
[11] HR. al-Bukhari, no. 111.
[12] HR. Ibnu Majah no. 2661 dan dinilai shahih oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil no. 2214.
[13] Minhaj as-Salikin, hal. 237.
[14] Lihat: al-Mulakhash al-Fiqh: 2/476.
[15] Lihat: asy-Syarhu al-Mumti’: 14/38.
[16] Lihat: asy-Syarhu al-Mumti’: 14/54 dan al-Mulakhash al-Fiqh: 2/478.

Senin, 06 Juni 2011

Shalawat Ya Laqalbin

كتاب مولد سمط الدرار

حبيب على بن محمد بن حسين بن الحبشى

يَا لَقَلبٍ سُرُو رُهُ قَد تَوَا لى     بِحَبِيبٍ عَمَّ الاَنَا مَ نَوَالاَ

ya laqolbin suruuruhu qod tawala             bihabibin ‘ammal anaa ma nawaala

جَلَّ مَن شَرَّفَ الوُجُودَ بِنورِ     غَمَرَ الكَونَ بَهجَةً وَجَمَالاَ

jalla man syarrofal wujuuda binuri              ghomarol kauna bahjatawwa jamaala

قَد تَرَقَّ فِى الحُسنِ اَعلى مَقَامِ     وَتَنَا هى فِى مَجدِهِ وَتَعَالى

qod taroqqo fil husni a’ala maqoomi           wa tana ha fi majdihi wa ta’aala

لاَحَظَتهُ العيُونُ فِيمَا اجتَلَتهُ      بَشَرًا كاَ مِلاً يُزِيحُ الضَّلاَلاَ

la hadzothul ‘uyunu fimajtalathu                    ba syaron kamilayyuzi hudhdholala

وَهوَ مِن فَوقِ عِلمِ مَا قَد رَاَتهُ     رِفعَةً فِى شُؤُو نِهِ وَكَمَالاَ

wahwa min fauqi ‘ilmi ma qod roathu            rif’atan fi syu’uunihi wa kamala
Artinya:
Dari kitab maulid simtuddurar habib ali bin muhammad bin husain al habsyi
bahagia dan sukaria berdatangan merasuki kalbu
menyambut datangnya kekasih Allah pembawa anugerah bagi seluruh manusia
Maha Agung Dia yang telah memuliakan wujud ini dengan nur berkilauan
meliputi semuanya dengan kerianan dan kecantikan
mencapai tingkat keindahan tertinggi
menjulang mengangkasa dengan kemuliaanya
mata memandang penuh damba
bentuk insan sempurna pengikis segala yang sesat
meskisesungguhnya keluhurandan kesempurnaannya
melampaui segala yang bisa dicapai pengetahuan yang manapun jua”

Lirik Sholatun Bis Salaam ( صَلاَةٌ بِالسَّلاَم)

صَلاَةٌ بِالسَّلاَم

صَلاَةٌ بِالسَّلاَمِ المُبِينِ     لِنُقطَةِ التَّعيِينِ يَاغَرَامِى

Sholatum bissalamil mubiini      linuqtotitta’yiini ya ghoromi

نَبِيٌّ كَانَ الصلَ التَّكوِينِ     مِن عَهدِ كُن فَيَكُون يَاغَرَامِي

Nabiyyun kana ashlattakwiini            min ‘ahdikun fayakun ya ghoromi

اَيَّامَن جَاءَنَا حَقًّا نَذِيرِ     مُغِيثًامُسبِلا سُبُلَ الرَّشَادِ

Ayyaman ja ana haqqon nadziri       mughiitsam musbilan subularrosyaadi

رَسُولُ اللهِ يَاضَاوِي الجَبِينِ     وَيَامَن جَاءَ بِالحَقِّ المُبِينِ

Rasulullahiya dhowil jabiini      wa ya man ja a bil haqqil mubiini

صَلاَةُ لَم تَزَل تُتلى عَلَيكَ     كَمِعطَارِ النِّسِيمِ تُهدى الَيك

sholatullamtazal tutla alaika         kami’thorinnasiimi tuhda ilaika

Rabu, 01 Juni 2011

Transparent Data Encryption in SQL Server 2008

Problem
Pada saat melakukan backup database SQL Server, sebenarnya file backup tersebut masih berupa plain text, dimana kalau dibuka di wordpad atau sejenisnya, masih akan terlihat data record aslinya. Nah, kebutuhannya adalah bagaimana agar file hasil backup tersebut aman tidak bisa dibuka sembarangan, dan yang lebih penting lagi adalah tidak bisa direstore di sembarang server.

Solusi

Kini SQL Server 2008 dilengkapi teknologi yang disebut "Transparent data Encryption" (TDE). TDE ini akan mengaktifkan enkripsi di SQL Server dengan menggunakan algoritma Enkripsi seperti AES dan RSA dengan teknik asymmetric key.

Disebut transparent karena begitu database telah dienkripsi dengan menginstall certificate di database tersebut, maka data yang tersimpan di database, backup file, tempdb dan seterusnya otomatis ter-enkripsi dengan aman.

Langkah-langkah konfigurasi:

- Bikin master key di database master

USE master
go
CREATE MASTER KEY ENCRYPTION BY PASSWORD = 'my_Pa$$w0rd'

- Kemudian membuat server-base certificate yang digunakan untuk enkripsi database

CREATE CERTIFICATE NorthwindCert
WITH SUBJECT =' Certificate untuk Northwind Database'

- Selanjutnya, masuk ke database yang akan dienkripsi

USE Northwind
GO
CREATE DATABASE ENCRYPTION KEY
WITH ALGORITHM = AES_128
ENCRYPTION BY SERVER CERTIFICATE NorthwindCert
GO

- Kemudian mengaktifkan enkripsi di database Northwind

ALTER DATABASE Northwind
SET ENCRYPTION ON

- Test dengan melakukan backup database

BACKUP DATABAE Northwind
TO DISK='C:\Northwind_encrypted.bak'
WITH INIT, STATS=10

- Lakukan restore Backup tersebut ke Server Lain, hasilnya .......
Tra..da... anda akan mendapat pesan sebagai berikut :
"Restore failed for Server XXX (Microsoft.SqlServer.SmoExtended)
Additional Information :
System.Data.SqlClient.SqlError : cannot find server certificate with thumprint bla..bla.."

Error diatas muncul karena pada saat restore, system akan mencari Certificate yang sebelumnya sudah ditanam di Database Northwind yang otomatis juga akan ikut di file backup.

Solusinya

Jika mendapatkan Error seperti di atas, lakukan backup Certificate terlebih dahulu di server sebelumnya yang diinstal certificate untuk database Northwind

USE master
GO
BACKUP CERTIFICATE NorthwindCert
TO FILE='C:\NorthwindCert_File.cer'
WITH PRIVATE KEY (FILE = 'C:\NortwindCert_Key.pvk',
ENCRYPTION BY PASSWORD = 'my_Pa$$w0rd'

Kemudian di server Tujuan yang akan digunakan untuk Restore Database, lakukan


USE MASTER
GO
CREATE MASTER KEY ENCRYPTION BY PASSWORD='EnKrypt3d_Pa$$w0rd'
GO

- Lakukan import Certificate

CREATE CERTIFICATE NorthwindCert
FROM FILE ='c:\NorthwindCert_File.cer'
WITH PRIVATE KEY (FILE= 'C:\NorthwindCert_Key.pvk',
DECRYPTION BY PASSWORD='my_Pa$$w0rd'
GO

- Kemudian lakukan Restore Database, dan hasilnya... tentunya harus berhasil, kalau tidak berarti ada step yang kelewat..

Securing Wireless Network with Windows Server 2008

This Article from Mat's Techblog (http://techblog.mirabito.net.au/)

In this post I’m going to go through the process of securing your wireless network using Windows Server 2008 and the NPS (Network Policy Services) role from start to finish.
Previously, I was using Windows Server 2003 with IAS (Internet Authentication Services) to secure my wireless network, until I recently upgraded all of my servers to Windows Server 2008 – By the way, NPS is the new version and name for IAS.
Here is the TechNet guide which I followed – http://technet.microsoft.com/en-us/library/cc771455.aspx - I will be applying these guidelines to the following environment…
  • A Windows Server 2008 machine running AD DS (Active Directory Domain Services)
  • A Windows Server 2008 machine running NPS (Network Protection Services) and AD CS (Active Directory Certificate Services)
  • A Linksys WAP54G (an entry level wireless access point – you can use any wireless access point that supports RADIUS)
You can run NPS, AD DS and AD CS on the same machine if you want to, but I wouldn’t recommend it (personally, I prefer to keep my domain controllers running only AD DS).
I’m not going to go through the process of installing AD DS as it’s a little out of scope for this post, so we’ll start from having an established domain, and a clean install of Windows Server 2008 on which we will install AD CS and NPS.
The first step is installing AD CS and NPS on your clean Windows Server 2008 install…
  1. First, you’ll need to join the server to your existing domain and then restart;
  2. After the server restarts, open Server Manager;
  3. Click on the Roles node;
  4. Click on the Add Roles;
  5. On the Server Roles screen, select Active Directory Certificate Services and Network Policy and Access Services;
  6. Follow the wizard, selecting Network Policy Server when configuring the Network Policy and Access Services role and leaving the default Certification Authority role service selected for AD CS;
  7. Select Enterprise for the setup type for AD CS;
  8. Choose Root CA for the CA Type (remember we’re assuming that this is the first Certification Authority in your environment, so if it’s not you either don’t need to install this role, or if you choose you can configure this server as a Subordinate CA instead);
  9. Run through the rest of the wizard, making any changes you may wish to, otherwise just leave the defaults as they are appropriate (I changed the CA Common Name to the name of the server, as I think it’s cleaner) – Note that there is a warning at the end of the wizard, stating that the name of this server cannot be changed after installing the AD CS role.
Now that you have a Root CA and an NPS server on your domain, we can start configuring it…
  1. Open an MMC console, and go to File -> Add/Remove Snap-in…
  2. Add the Certificates snap-in, selecting Computer account for the local computer;
  3. Expand Certificates (Local Computers) -> Personal, right click on Certificates and choose Request new certificate;
  4. Follow the wizard, choosing Computer for the certificate type and then click the Enroll button, then close MMC;
  5. Open the Network Policy Server administrative console from Administrative Tools;
  6. Right click on the parent node, NPS (Local) and click Register server in Active Directory – Click OK on the two informational popups;
  7. With the NPS (Local) node still selected, choose RADIUS server for 802.1X Wireless or Wired Connections and then click on the Configure 802.1X button;
  8. Under Type of 802.1X connections, select Secure Wireless Connections and provide an appropriate name for the policies which will be created as part of this wizard;
  9. In the next step, you’ll need to configure a RADIUS client (by the way, RADIUS stands for Remote Authentication Dial In User Service), so click on the Add button;
  10. The RADIUS client will be your wireless access point, so for the friendly name type in something to identify the access point (for example, AP01), then provide the IP address or DNS entry for the access point;
  11. Click on the Generate radio button, and then click on the Generate button to generate a shared secret – Copy the shared secret to a notepad document, and click OK – Note that on my particular access point, a character limit of 22 characters exists for shared secrets so I had to cut the string down to the acceptable limit, so I would suggest checking for this limitation on your own hardware;
  12. Click Next, and then choose Microsoft: Protected EAP (PEAP) and then click on the Configure button (if you get an error message, you probably didn’t follow steps 1 -> 4 correctly);
  13. Ensure that the Certificate issued drop down box has the certificate you enrolled in step 4;
  14. Click Next, and then click on the Add button to use an Active Directory group to secure your wireless (you should add both the machine accounts and user accounts to this group to allow the machine to authenticate on the wireless before the user logs in);
  15. On the next step of the wizard, you can configure VLAN information, otherwise just accept defaults to complete;
  16. Restart the Network Policy Server service.
If you expand the Policies node now, you’ll see that the wizard has created a Connection Request Policy and a Network Policy containing the appropriate settings to authenticate your wireless connection – These individual policies can obviously be created manually, but the wizard is an easier method.
You can also remove the less secure authentication method options, and increase the encryption methods in the network policy if you wish (I have configured mine this way)…
  1. Under the Network Policies node, bring up the properties of the newly created policy;
  2. On the Constraints tab, uncheck all of the checkboxes under Less secure authentication methods;
  3. On the Settings tab, click on Encryption and uncheck all boxes except Strongest encryption (MPPE 128-bit);
  4. Save the policy and then restart the Network Policy Server service.
With the NPS server configured to accept requests from your wireless access point, you’ll now need to configure the access point to communicate with the NPS servers – These instructions are for my Linksys WAP54G, but will be similar to most access points which support RADIUS…
  1. In the web interface for the access point, click on the Wireless tab and assign an appropriate SSID;
  2. Click on the Security sub-tab, and set the Security Mode to WPA-Enterprise (if your access point supports WPA2-Enterprise, use this instead);
  3. Set the Encryption to AES, and then provide the NPS server IP as the RADIUS Server and the Shared Secret that you saved in step 11 above;
  4. Save your settings and restart the access point.
Now your access point should be configured to talk to your NPS server, so all that is left is to configure your clients to connect – The recommended way of doing this, would be to use Group Policy, but the instructions below are for configuring a Windows Vista client – You can easily replicate these actions in a Group Policy under the Security node.
To configure a Windows Vista client which is joined to the domain…
  1. Open up the Network and Sharing Center;
  2. Click on Connect to a network;
  3. Locate the network you have just secured (it should say Security-enabled network next to it) and click the Connect button;
  4. It will take a short while to set up the profile and then connect successfully.
You can also configure a few extra settings to speed up the time it takes to connect (it won’t improve the overall speed, only the time it takes to initially connect to the wireless network)…
  1. In the Network and Sharing Center, click on Manage wireless networks and then double click the network you set up above;
  2. Click the Security tab, and then the Settings button below;
  3. The Validate server certificate checkbox should already be selected by default, but you should also select the CA that you set up earlier under the Trusted Root Certification Authorities to speed up the certificate verification process;
  4. You can also check the box Do not prompt user to authorize new servers or trusted certification authorities in order to improve the user’s experience.
Some suggestions recommendations…
  • Use a security group with the appropriate machine and user accounts as members to secure your network;
  • Group Policy is by far the best way to deploy the client side settings, but will obviously require an established domain connection in order to push these settings down to the clients;
  • While disabling the SSID of your access point sounds like an increased security measure, it can be a security risk if you are configuring your workstations to actively look for the SSID name – Potential session hijackers could intercept this traffic and set up an SSID for the requested name, unknowingly to the user which would then connect to a potentially malicious network;
  • You can vary the encryption type from AES to TKIP if your devices don’t all support AES, although AES is the preferred encryption algorithm;
  • If you’re having trouble with your connection, there are a few places you can look to troubleshoot, namely – Local client event logs, the NPS log file which lives in C:WindowsSystem32logfiles and most importantly the Security event logs of the NPS server which contains detailed information about access successes and failures.