readbud - get paid to read and rate articles

Kamis, 25 Agustus 2011

Mensyukuri Nikmat


Kewajiban manusia untuk mensyukuri nikmat penciptaan manusia yang terdiri dari susunan ruas-ruas dan organ-organ ini telah diisyaratkan dalam QS Al-Infithar: 6-8, QS Al-Mulk: 23, QS An-Nahl: 78, QS Al-Balad: 8-9.
Diceritakan bahwa pada suatu malam seorang ulama bernama al-Fudhail bin 'Iyadh membaca Al-Qur'an surat Al-Balad ayat 8 sampai 9 ini, lalu ia menangis. Maka orang-orang yang melihatnya menanyakan apa yang membuatnya menangis? Ia menjelaskan, "Tidakkah engkau memasuki malam harimu dalam keadaan bersyukur kepada Allah swt yang telah memberikan dua mata kepadamu dan dengan dua mata ini engkau dapat melihat? Tidakkah engkau memasuki malam harimu dalam keadaan bersyukur kepada Allah swt yang telah menjadikan untukmu satu lidah yang dengannya engkau dapat berbicara?" Fudhail terus menerus menyebutkan organ-organ seperti ini dengan mengajukan pertanyaan retoris yang sama.

Kenikmatan yang terlupakan
Sebagai penegas terhadap keharusan untuk mensyukuri nikmat Allah ini, Rasulullah bersabda, “Ada dua kenikmatan, banyak manusia menjadi merugi gara-gara dua kenikmatan ini, yaitu; nikmat kesehatan dan nikmat waktu luang.” (HR Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya, hadits no. 6412).
Bukankah semua ruas tulang belulang manusia merupakan wujud dari kesehatan yang Allah swt berikan itu? Namun, sayangnya, sebagaimana tersebut dalam hadits, banyak manusia melupakannya sehingga mereka menjadi merugi karena tidak mensyukurinya.

Pertanggungjawaban untuk setiap kenikmatan
Semua kenikmatan yang Allah swt berikan kepada manusia akan dimintai pertanggungjawabannya. Termasuk kenikmatan yang berupa 360 ruas tulang belulangnya. Caranya adalah dengan menunaikan hak dan kewajiban setiap ruas tulang belulang tersebut untuk bersedekah, sebagaimana telah dijelaskan pada tulisan yang lalu.
Hal ini sejalan dengan QS At-Takatsur: 8 yang menegaskan bahwa manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas segala bentuk kenikmatan yang telah diterimanya. Sejalan pula dengan QS Al-Isra':36 yang menegaskan bahwa pendengaran, penglihatan dan hati itu akan dimintai pertanggungjawaban.

Cara mensyukuri nikmat Allah
Ada banyak cara yang dapat dilakukan manusia untuk mensyukuri nikmat Allah swt. Secara garis besar, mensyukuri nikmat ini dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
  1. Mensyukuri dengan hati, dengan mengakui, mengimani dan meyakini bahwa segala bentuk kenikmatan ini datangnya dari Allah swt semata.
  2. Mensyukuri dengan lisan, dengan memperbanyak ucapan alhamdulillah (segala puji milik Allah) wasysyukru lillah (dan segala bentuk syukur juga milik Allah).
  3. Mensyukuri dengan perbuatan.
    1. Mempergunakan segala bentuk kenikmatan Allah untuk menunaikan perintah-perintah Allah, baik perintah wajib, sunnah maupun mubah.
    2. Mempergunakan segala bentuk kenikmatan Allah dengan cara menghindari, menjauhi dan meninggalkan segala bentuk larangan Allah, baik larangan yang haram maupun yang makruh.
Syukur dengan hati, lisan dan perbuatan ini hendaklah terefleksi dan tercermin pada setiap momentum yang bersifat zhahir, bahkan yang tersamar sekalipun. Contoh cerminan sikap mensyukuri nikmat Allah yang tampak secara lahir ini dapat dilihat dalam sikap Nabi Sulaiman as saat ia mendapati singgasana Bilqis telah ada di sampingnya dalam sekejap mata. Saat itu Nabi Sulaiman langsung berkata, "Ini adalah anugerah Allah. Dia bermaksud mengujiku, adakah aku bersyukur ataukah aku kufur." (QS An-Naml: 40)
Juga tampak dari sikap Raja Dzulqarnain yang sukses membangun radm (semacam benteng) untuk menghalau serbuan Ya'juj Ma'juj. Setelah sukses besar yang luar biasa ini, ia tidak menisbatkan prestasi spektakulernya itu kepada dirinya, akan tetapi menisbatkannya kepada Allah. Ia berkata, "Ini adalah rahmat dari Tuhanku." (QS Al-Kahfi: 98)
Sikap yang sebaliknya ditunjukkan oleh Qarun. Saat ia ditanya oleh kaumnya tentang sukses bisnisnya, ia tidak menisbatkan sukses itu kepada Allah. Dengan penuh 'ujub, sombong dan takabbur ia berkata, "Semua ini aku dapatkan semata-mata karena ilmuku, kepintaranku, kepiawaianku" (QS Al-Qashash: 78). Karena itulah ia diazab Allah.

Nikmat Allah terlalu banyak
Jumlah kenikmatan yang Allah berikan kepada manusia begitu banyaknya, dan sekiranya manusia bermaksud menghitungnya, niscaya ia tidak akan mampu melakukannya, sebagaimana QS Ibrahim: 34 dan QS An-Nahl: 18.
Jika kenikmatan sangat banyak dan manusia tidak akan mampu menghitungnya, lalu bagaimana kita harus mensyukuri seluruhnya?
Memang demikianlah adanya, yaitu bahwa manusia tidak akan mampu mensyukuri seluruh nikmat yang Allah berikan kepada manusia. Oleh karena itu, jangan ada perasaan, apalagi keyakinan bahwa manusia akan mampu mengimbangi seluruh kenikmatan Allah dengan mensyukurinya. Dengan demikian, manusia akan terus berusaha untuk secara terus menerus mensyukurinya.


Ibadah sebagai salah satu bentuk syukur

Inilah yang dilakukan Rasulullah saw. Beliau terus melakukan shalat malam yang panjang dan sangat baik, sehingga telapak kaki beliau bengkak-bengkak. Saat 'Aisyah ra bertanya, “Bukankah dosa engkau yang telah lalu dan yang akan datang telah diampuni oleh Allah?" Maka beliau saw menjawab, "Tidakkah aku menjadi seorang hamba yang banyak bersyukur?" (HR Muslim, no 2819).
Namun, perasaan bahwa manusia tidak akan mampu mensyukuri nikmat Allah, bisa menjadi kontraproduktif. Ini akan menjadikan manusia frustrasi dan putus asa untuk dapat mensyukuri nikmat Allah dan sikap ini tentunya tidak dibenarkan oleh Islam. Oleh karena itu, ada dua cara yang ditawarkan Rasulullah dalam hal ini, yaitu:
  1. Setiap hari hendaklah manusia menunaikan shalat Dhuha. Terkait hal ini beliau bersabda, "Semua itu cukup tergantikan dengan dua rakaat Dhuha” (HR Muslim, hadits no. 720). Maksudnya, shalat Dhuha bernilai cukup untuk menggantikan kewajiban setiap ruas tulang belulang manusia dalam menunaikan kewajibannya untuk bersyukur.
  2. Hendaklah seorang manusia merutinkan membaca dzikir pagi dan sore dengan bacaan sebagai berikut: Allahumma ma ashbaha bi (kalau sore membaca: Allahumma ma amsa bimin ni'matin auw bi ahadin min khalqika faminka wahdaka la syarika laka, falakal hamdu walakasy-syukru. Yang artinya "Ya Allah, kenikmatan apa saja yang engkau berikan kepadaku pada pagi hari ini, atau pada sore hari iniatau yang engkau berikan kepada siapa pun dari makhluk-Mu, maka semua itu adalah dari-Mu semata, tidak ada sekutu bagi-Mu, maka, untuk-Mu segala puji dan untuk-Mu pula segala syukur."
Rasulullah menjelaskan bahwa siapa saja yang pada pagi harinya membaca dzikir tersebut, maka ia telah menunaikan syukurnya pada hari itu. Dan siapa saja yang membaca dzikir tersebut pada sore harinya, maka ia telah menunaikan syukurnya pada malam hari itu. (HR Abu Daud, An-Nasa-i, menurut Imam Nawawi, hadits ini Isnad/hadits ini bagus dan Abu Daud tidak mendha'ifkannya).


Sumber: www.ummi-online.com

Minggu, 21 Agustus 2011

Tanda Rambu Rambu Dalam Alquran

Di dalam Alquran, sering kita jumpai tanda-tanda yang ditulis kecil, yang merupakan rambu-rambu dalam pembacaan dan waqof (berhenti).
Berikut tanda rambu-rambu tersebut dan artinya


م

Harus berhenti

لا

Dilarang berhenti

صلى 

Disambung lebih baik

قلى

Berhenti lebih baik

ج

Boleh berhenti

؞؞

Boleh berhenti pada salah satunya namun dilarang berhenti pada kedua-duanya

°

Tidak boleh dibaca panjang baik ketika disambung atau berhenti

o

Dibaca panjang ketika berhenti dan dibaca pendek ketika disambung

سكتة

Berhenti sesaat tanpa bernafas dengan niat melanjutkan bacaan

تسهيل

Mengeluarkan bunyi antara ا dan هـ

امالة

Mengeluarkan suara antara bunyi fathah dan bunyi kasroh atau antara bunyi ا dan ى sehingga berbunyi [e]

نقل

Memindahkan harakat dari huruf yang hidup kepada huruf yang mati

اشمام

Membaca kata : la ta’manna pada surat Yusuf dengan cara didengungkan sambil menutup bibir.

ن

Tanda nun kecil adalah nun penghubung

ع











قف




ق


ز



ص



ط

Tanda satu ‘Ain : Adalah tanda Ruku', yaitu apabila Qori (Yang Membaca Al-Qur'an) pada sholat, dan ia berniat untuk Ruku', maka lebih baik untuknya ruku' ketika ada tanda ('Ain) ini, karena ('Ain) adalah isyarat sempurnanya Kisah atau Suatu Pembahasan di dalam Al-Qur'an.

maksudnya adalah, biasanya Para Hafidz (penghapal Al-Qur'an) mereka juga hapal tanda-tanda baca yang ada di Al-Qur'an, nah...ketika mereka sholat, biasanya menjadi imam, jika mereka ingin menyudahi bacaannya, maka Sebaiknya mereka menyudahinya pada ayat yang ada tanda 'ainnya, karena tanda 'ain itu adalah batasnya pembahasan atau suatu kisah.

huruf (kof bersambung dengan fa) adalah menyuruh untuk waqof,dan ma'nanya adalah ''Berhenti'' dalam keadaan berhenti yang lembut, sesungguhnya tanda ini menunjukkan lebih utamanya waqof daripada washol,tanda ini menunjukkan bahwa waqof itu lebih berfaidah pada maknanya.

huruf (Kof) menurut pendapat kebanyakan Qurroo adalah tanda washol (Lanjut)dan boleh juga waqof (Berhenti).

huruf (Za), menunjukkan bahwa washol (Lanjut) itu lebih baik dari pada Waqof (berhenti).

huruf (shod) Adalah tanda Rukhsoh (keringanan),maksudnya adalah apabila nafas pembaca sudah habis (tidak sanggup lagi) maka boleh berhenti pada tanda shod ini, jika sudah berhenti, kita tidak perlu mengulanginya kembali kepada beberapa kalimat sebelumnya,langsung saja terus baca kalimat berikutnya.


huruf (Tho), yaitu tanda untuk waqof mutlaq, yaitu waqof yang tidak lazm dan juga tidak jaiz, jadi kita boleh berhenti, boleh juga washol (lanjut).

Zakat Fitrah

Hikmah Zakat Fitrah
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma ia berkata:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yg berpuasa dari perbuatan yg sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan utk orang2 miskin.”


Hukum Zakat Fitrah
Pendapat yg terkuat zakat fitrah hukum wajib. Ini merupakan pendapat jumhur ulama di antara mereka adl Abul Aliyah Atha’ dan Ibnu Sirin sebagaimana disebutkan Al-Imam Al-Bukhari. Bahkan Ibnul Mundzir telah menukil ijma’ atas wajib fitrah walaupun tdk benar jika dikatakan ijma’. Namun ini cukup menunjukkan bahwa mayoritas para ulama berpandangan wajib zakat fitrah.

Dasar mereka adl hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menfardhukan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak sahaya orang merdeka laki2 wanita kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan Nabi memerintahkan utk ditunaikan sebelum keluar orang2 menuju shalat .”



Siapa yg Wajib Berzakat Fitrah?
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan dlm hadits sebelum bahwa kewajiban tersebut dikenakan atas semua orang besar ataupun kecil laki2 ataupun perempuan dan orang merdeka maupun budak hamba sahaya. Akan tetapi utk anak kecil diwakili oleh wali dlm mengeluarkan zakat. Ibnu Hajar mengatakan: “Yang nampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil namun perintah tersebut tertuju kepada walinya. Dengan demikian kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tdk punya mk menjadi kewajiban yg memberi nafkah ini merupakan pendapat jumhur ulama.”
Nafi’ mengatakan:
فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُعْطِي عَنِ الصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ حَتَّى إِنْ كَانَ لِيُعْطِي عَنْ بَنِيَّ
“Dahulu Ibnu ‘Umar menunaikan zakat anak kecil dan dewasa sehingga dia dulu benar-benar menunaikan zakat anakku.”

Wajibkah bagi Orang yg Tidak Mampu?
Ibnul Qayyim mengatakan bahwa: “Bila kewajiban itu melekat ketika ia mampu melaksanakan kemudian setelah itu ia tdk mampu mk kewajiban tersebut tdk gugur darinya. Dan tdk menjadi kewajiban jika ia tdk mampu semenjak kewajiban itu mengenainya.”
Adapun kriteria tdk mampu dlm hal ini mk Asy-Syaukani menjelaskan: “Barangsiapa yg tdk mendapatkan sisa dari makanan pokok utk malam hari raya dan siang mk tdk berkewajiban membayar fitrah. Apabila ia memiliki sisa dari makanan pokok hari itu ia harus mengeluarkan bila sisa itu mencapai ukuran .”


Dalam Bentuk Apa Zakat Fitrah dikeluarkan?
Hal ini telah dijelaskan dlm hadits yg lalu. Dan lbh jelas lagi dgn riwayat berikut:
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا نُعْطِيْهَا فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيْبٍ ..
“Dari Abu Sa’id radhiallahu ‘anhu ia berkata: ‘Kami memberikan zakat fitrah di zaman Nabi sebanyak 1 sha’ dari makanan pokok 1 sha’ kurma 1 sha’ gandum ataupun 1 sha’ kismis ’.”



Bolehkah Mengeluarkan dlm Bentuk Uang?
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dlm hal ini.
Pendapat pertama: Tidak boleh mengeluarkan dlm bentuk uang. Ini adl pendapat Malik Asy-Syafi’i Ahmad dan Dawud. Alasan syariat telah menyebutkan apa yg mesti dikeluarkan sehingga tdk boleh menyelisihinya. Zakat sendiri juga tdk lepas dari nilai ibadah mk yg seperti ini bentuk harus mengikuti perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Selain itu jika dgn uang mk akan membuka peluang utk menentukan sendiri harganya. Sehingga menjadi lbh selamat jika menyelaraskan dgn apa yg disebut dlm hadits.
An-Nawawi mengatakan: “Ucapan-ucapan Asy-Syafi’i sepakat bahwa tdk boleh mengeluarkan zakat dgn nilai .”
Abu Dawud mengatakan: “Aku mendengar Al-Imam Ahmad ditanya: ‘Bolehkah saya memberi uang dirham -yakni dlm zakat fitrah-?’ Beliau menjawab: ‘Saya khawatir tdk sah menyelisihi Sunnah Rasulullah’.”
Ibnu Qudamah mengatakan: “Yang tampak dari madzhab Ahmad bahwa tdk boleh mengeluarkan uang pada zakat.”
Pendapat ini pula yg dipilih oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
Pendapat kedua: Boleh mengeluarkan dlm bentuk uang yg senilai dgn apa yg wajib dia keluarkan dari zakat dan tdk ada beda antara keduanya. Ini adl pendapat Abu Hanifah.
Pendapat pertama itulah yg kuat.
Atas dasar itu bila seorang muzakki memberi uang pada amil mk amil diperbolehkan menerima jika posisi sebagai wakil dari muzakki. Selanjut amil tersebut membelikan beras –misalnya– utk muzakki dan menyalurkan kepada fuqara dlm bentuk beras bukan uang.


Waktu Mengeluarkannya
Menurut sebagian ulama bahwa jatuh kewajiban fitrah itu dgn selesai bulan Ramadhan. Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan bahwa waktu pengeluaran zakat fitrah itu sebelum shalat sebagaimana dlm hadits yg lalu.
وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
“Dan Nabi memerintahkan agar dilaksanakan sebelum orang2 keluar menuju shalat.”
Dengan demikian zakat tersebut harus tersalurkan kepada yg berhak sebelum shalat. Sehingga maksud dari zakat fitrah tersebut terwujud yaitu utk mencukupi mereka di hari itu.

Namun demikian syariat memberikan kelonggaran kepada kita dlm penunaian zakat di mana pelaksanaan kepada amil zakat dapat dimajukan 2 atau 3 hari sebelum Id berdasarkan riwayat berikut ini:
كَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يُعْطِيْهَا الَّذِيْنَ يَقْبَلُوْنَهَا وَكَانُوا يُعْطُوْنَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
“Dulu Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah kepada yg menerimanya1. Dan dahulu mereka menunaikan 1 atau 2 hari sebelum hari Id.”

Dalam riwayat Malik dari Nafi’:
أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلاَثَةٍ
“Bahwasa Abdullah bin Umar menyerahkan zakat fitrah kepada petugas yg zakat dikumpulkan kepada 2 atau 3 hari sebelum Idul Fitri.”

Sehingga tdk boleh mendahulukan lbh cepat daripada itu walaupun ada juga yg berpendapat itu boleh. Pendapat pertama itulah yg benar krn demikianlah praktek para shahabat.


Sasaran Zakat Fitrah
Yang kami maksud di sini adl mashraf atau sasaran penyaluran zakat.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dlm hal ini. Sebagian ulama mengatakan sasaran penyaluran adl orang fakir miskin secara khusus.
Sebagian lagi mengatakan sasaran penyaluran adl sebagaimana zakat yg lain yaitu 8 golongan sebagaimana tertera dlm surat At-Taubah 60.
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah dan zakat harta, yaitu sesui dengan firman Allah SWT :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS.At-taubah 9: 60)
Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i satu riwayat dari Ahmad dan yg dipilih oleh Ibnu Qudamah .

Dari dua pendapat yg ada nampak yg kuat adl pendapat yg pertama. Dengan dasar hadits Nabi yg lalu:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
Dari Ibnu Abbas ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yg berpuasa dari perbuatan yg sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang2 miskin.”

Ini merupakan pendapat yg dipilih oleh Ibnu Taimiyyah Ibnul Qayyim Asy-Syaukani dlm buku As-Sailul Jarrar3 dan di zaman ini Asy Syaikh Al-Albani dan difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz Ibnu Utsaimin dan lain-lain.
Ibnul Qayyim mengatakan: “Di antara petunjuk beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam zakat ini dikhususkan bagi orang2 miskin dan tdk membagikan kepada 8 golongan secomot-secomot. Beliau tdk pula memerintahkan utk itu serta tdk seorangpun dari kalangan shahabat yg melakukannya. Demikian pula orang2 yg setelah mereka.”

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan dlm Tafsir- : “Fakir adl orang yg tdk punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya. Sedangkan miskin adl yg mendapatkan setengah kecukupan atau lbh tapi tdk memadai.”


"ORANG MISKIN ITU BUKANLAH MEREKA YANG BERKELILING MINTA-MINTA KEPADA ORANG LAIN AGAR DIBERIKAN SESUAP DAN DUA SUAP MAKANAN DAN SATU DUA BUTIR KURMA."PARA SAHABAT BERTANYA,"YA RASULULLAH,(KALAU BEGITU) SIAPA YANG DIMAKSUD ORANG MISKIN ITU?"BELIAU MENJAWAB,"MEREKA IALAH ORANG YANG HIDUPNYA TIDAK BERKECUKUPAN ,DAN DIA TIDAK PUNYA KEPANDAIAN UNTUK ITU,LALU DIA DIBERI SHADAQAH(ZAKAT),DAN MEREKA TAK MAU MINTA-MINTA SESUATU PUN KEPADA ORANG LAIN."
Hadits shahih: diriwayatkan oleh muslim(no.1039(101),Abu Dawud (no.1631),dan 
An-Nasa-i (v/85).dari shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu.

Pendapat ulama yang lain bahwa apabila kebutuhan hidup dasar itu angka 10, maka Fakir hanya memperoleh pendapatan 3, sedangkan miskin memperoleh pendapatan 7.

Orang fakir adalah orang yang butuh dan memiliki penyakit menahun, sedangkan orang miskin adalah orang yang butuh tetapi badannya sehat’” 
(Tafsir Ibnu Katsir Jilid 4, hal. 150)
Quraisy Shihab berpendapat bahwa ukuran kemiskinan dapat berbeda akibat perbedaan lokasi dan situasi.

Kemiskinan menurut Pemerintah melalui BPS
Ada 14 kriteria kemiskinan (tahun 2005), yaitu:
1. Hidup dalam rumah dengan ukuran lebih kecil dari 8 M2 per orang.

2. Hidup dalam rumah dengan lantai tanah atau lantai kayu berkualitas rendah/bambu.

3. Hidup dalam rumah dengan dinding terbuat dari kayu berkualitas rendah/bambu/rumbia/tembok tanpa diplester.

4. Hidup dalam rumah yang tidak dilengkapi dengan WC/bersama-sama dengan rumah tangga lain.

5. Hidup dalam rumah tanpa listrik.

6. Tidak mendapatkan fasilitas air bersih/sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.

7. Menggunakan kayu bakar, arang atau minyak tanah untuk memasak.

8. Mengkonsumsi daging atau susu seminggu sekali.

9. Belanja satu set pakaian baru setahun sekali.

10.Makan hanya sekali atau dua kali sehari.

11.Tidak mampu membayar biaya kesehatan pada Puskesmas terdekat.

12.Pendapatan keluarga kurang dari Rp. 600.000,- per bulan.

13.Pendidikan Kepala Keluarga hanya setingkat Sekolah Dasar.

14.Tidak memilik tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai Rp. 500.000,-(kendaraan, emas,ternak dll)

15.Mempekerjakan anak di bawah umur.

16.Tidak mampu membiayai anak untuk sekolah.

Bank Dunia mendefinisikan Kemiskinan absolut sebagai hidup dg pendapatan dibawah USD $1/hari dan Kemiskinan menengah untuk pendapatan dibawah $2 per hari.




Jumat, 19 Agustus 2011

Ciri-ciri orang beriman dan bertaqwa menurut Alquran

Ciri-ciri orang beriman :
1. Jika di sebut nama Allah, maka hatinya bergetar dan berusaha agar ilmu Allah tidak lepas dari syaraf memorinya, serta jika di bacakan ayat suci Al-Qur’an, maka bergejolak hatinya untuk segera melaksanakannya (al-Anfal:2).

8:2
Arti:
Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal.
2. Senantiasa tawakal, yaitu kerja keras berdasarkan kerangka ilmu Allah, diiringi dengan doa, yaitu harapan untuk tetap hidup dengan ajaran Allah menurut 6.sunnah Rasul (Ali Imran: 120, al-Maidah: 12, al-Anfal: 2, at- Taubah: 52, Ibrahim: 11, Mujadalah: 10, dan at-Thaghabun: 13).

3. Tertib dalam melaksanakan shalat dan selalu menjaga pelaksanaannya (al- Anfal: 3, dan al-Mu’minun: 2,7). 

8:3
(yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. (Al-Anfal:3)

23:1
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (Al-Mu'minun:1)

23:2
(yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya (Al-Mu'minun:2)

 4. Menghindari perkataan yang tidak bermanfaat (al- Mu’minun: 3)
23:3
dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna,

5. Menafkahkan rezki yang diterimanya (al-Anfal: 3 dan al-Mu’minun: 4).

23:4
dan orang-orang yang menunaikan zakat,
‏ 6. Menjaga kehormatannya
23:5 
dan orang-orang yang menjaga kemaluannya

7. Memelihara amanah dan menepati janji (al-Mu’minun: 8)
23:8 
Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.

‏8. Berjihad di jalan Allah dan suka menolong (al-Anfal: 74)
8:74
Arti:
Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad pada jalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rezeki (nikmat) yang mulia.


Ciri-ciri orang bertakwa :
1. Beriman kepada ALLAH dan yang ghaib(QS. Al Baqarah:2-3)
2. Sholat, zakat, puasa(QS. Al Baqarah:3, 177 dan 183)
3. Infak disaat lapang dan sempit(QS.Ali Imran:133-134)
4. Menahan amarah dan memaafkan orang lain(QS. Ali Imron: 134)
5. Takut pada ALLAH(QS. Al Maidah(5):28)
6. Menepati janji (QS. At Taubah (9):4)
7. Berlaku lurus pada musuh ketika mereka pun melakkukan hal yang sama(QS.At-Taubah(9):7)
8. Bersabar dan menjadi pendukung kebenaran (QS. Ali-Imran(3):146)
9. Tidak meminta ijin untuk tidak ikut berjihad (QS. At-Taubah(9):44)
 10. Berdakwah agar terbebas dari dosa ahli maksiat (QS. Al-An'am(6):69)

Kamis, 18 Agustus 2011

Nuzulul Qur’an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

Pada bulan Ramadhan banyak umat Islam yang menggelar acara peringatan Nuzulul Qur’an. Untuk itu perlu kiranya kali ini menyoroti masalah NuzululQur’an, hukum memperingatinya dan fungsi utama diturunkannya Al-Qur’an.

Syekh Shafiyur Rahman Al-Mubarakfuriy (penulis Sirah Nabawiyah) menyatakan bahwa para ahli sejarah banyak berbeda pendapat tentang kapan waktu pertama kali diturunkannya Al-Qur’an, pada bulan apa dan tanggal berapa, paling tidak ada tiga pendapat :
  • Pertama: Pendapat yang mengatakan bahwa Nuzulul Qur’an itu ada pada bulan Rabiul Awwal,
  • Kedua: Pendapat yang mengatakan bahwa Nuzulul Qur’an itu pada bulan Rajab,
  • Ketiga: Pendapat yang mengatakan bahwa Nuzulul Qur’an itu pada bulan Ramadhan.

Yang berpendapat pada bulan Rabiul Awwal pecah menjadi tiga, ada yang mengatakan awal Rabiul Awwal, ada yang mengatakan tanggal 8 Rabiul Awwal dan ada pula yang mengatakan tanggal 18 Rabiul Awwal (yang terakhir ini diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiallaahu anhu).
Kemudian yang berpendapat pada bulan Rajab terpecah menjadi dua. Ada yang mengatakan tanggal 17 dan ada yang mengatakan tanggal 27 Rajab (hal ini diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu -lihat Mukhtashar Siratir Rasul, Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahhab An-Najdy, hal.75 -).

Al Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani di dalam Fathul Bari berkata bahwa: Imam Al-Baihaqi telah mengisahkan bahwa masa wahyu mimpi adalah 6(enam) bulan.
Maka berdasarkan kisah ini permulaan kenabian dimulai dengan mimpi shalihah (yang benar) yang terjadi pada bulan kelahirannya yaitu bulan Rabiul Awwal ketika usia beliau genap 40 tahun. Kemudian permulaan wahyu yaqzhah (dalam keadaan terjaga) dimulai pada bulan Ramadhan.
Sesungguhnya kita menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa Nuzulul Qur’an ada pada bulan Ramadhan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, artinya,“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an” (Al-Baqarah:185 ). Dan Allah berfirman, artinya,“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam kemuliaan” (Al-Qadr :1).

Seperti yang telah kita maklumi bahwa Lailatul Qadr itu ada pada bulan Ramadhan yaitu malam yang dimaksudkan dalam firman Allah yang artinya:“Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan” (Ad-Dukhaan:3 ).
Dan karena menyepinya Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam di gua Hira’ adalah pada bulan Ramadhan, dan kejadian turunnya Jibril as adalah di dalam gua Hira’. Jadi Nuzulul Qur’an ada pada bulan Ramadhan, pada hari Senin, sebab semua ahli sejarah atau sebagian besar mereka sepakat bahwa diutusnya beliau menjadi Nabi adalah pada hari Senin. Hal ini sangat kuat karena Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam ketika ditanya tentang puasa Senin beliau menjawab: “Di dalamya aku dilahirkan dan di dalamnya diturunkan (wahyu) atasku” (HR. Muslim).
Dalam sebuah lafadz dikatakan “Itu adalah hari dimana aku dilahirkan dan hari dimana aku diutus atau diturunkan (wahyu) atasku”(HR. Muslim, Ahmad, Baihaqi dan Al-Hakim).
Akan tetapi pendapat ketiga inipun pecah menjadi lima, ada yang mengatakan tanggal 7 (hari Senin), ada yang mengatakan tanggal 14 (hari Senin), ada yang mengatakan tanggal 17 (hari Kamis), ada yang mengatakan tanggal 21 (hari Senin) dan ada yang mengatakan tanggal24 (hari Kamis).

Pendapat ” 17Ramadhan” diriwayatkan dari sahabat Al-Bara’ bin Azib dan dipilih oleh Ibnu Ishaq, kemudian oleh Ustadz Muhammad Huzhari Bik.

Pendapat ” 21Ramadhan” dipilih oleh Syekh Al-Mubarakfuriy, karena Lailatul Qadr ada pada malam ganjil, sedangkan hari Senin pada tahun itu adalah tanggal7 ,14 , 21 dan28 .

Sedangkan pendapat ” 24Ramadhan” diriwayatkan dari Aisyah, Jabir dan Watsilah bin Asqo’ , dan dipilih oleh Ibnu Hajar Al-Haitamiy, ia mengatakan: “Ini sangat kuat dari segi riwayat”.
Karena itu memperingati peristiwa turunnya Al-Qur’an pertama kali tidaklah penting, sebab di samping hal itu tidak dicontohkan oleh Rasulullah, para sahabatnya dan para tabi’in, Al-Qur’an diturunkan tidaklah untuk diperingati tetapi untuk memperingatkan kita.

Peristiwa Nuzulul Qur’an bukanlah diharapkan agar dijadikan sebagai hari raya oleh umat ini, yang dirayakan setiap tahun, karena Islam bukanlah agama perayaan sebagaimana halnya agama-agama lain.”

Islam tidak memerlukan polesan, tidak perlu dibungkus dengan perayaan-perayaan yang membuat orang-orang tertarik kepadanya. Karena itu pesta hari raya tahunan di dalam Islam hanya ada dua yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.
Jadi turunnya Al-Qur’an bukan untuk diperingati setiap tahunnya, melainkan untuk memperingatkan kita setiap saat.
Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan, artinya: “Alif Lam Mim Shaad. Ini adalah sebuah kitab yang diturunkan kepadamu, maka janganlah ada kesempitan di dalam dadamu karenanya, supaya kamu memberi peringatan dengan kitab itu (kepada orang kafir) dan menjadi pelajaran bagi orang-orang yang beriman” (Al-A’raaf:1-2).

Bukan Cara Salafus Shalih
Memperingati peristiwa turunnya Al-Qur’an bukanlah cara orang-orang shaleh yang muttaqin. Akan tetapi jejak ulama-ulama salaf adalah membaca Al-Qur’an, membaca dan membaca lagi. Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman, artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi” (Faathir:29 ).

Apalagi di bulan Ramadhan, bulan Al-Qur’an ini, Umar radhiallaahu anhu berkata: “Seandainya kita bersih, tentu akan merasa kenyang dari kalam Allah. Sesungguhnya aku amat tidak suka manakala datang sebuah hari sementara aku tidak membaca Al-Qur’an.”
Karena itu beliau tidak meninggal dunia sehingga mushafnya sobek karena seringnya dibaca. Dan ketika menjadi imam pada shalat shubuh beliau sering membaca surat Yusuf yang terdiri dari 111 ayat tertulis dalam 13 halaman, yang berarti satu sepertiga juz.
Hal ini tidak mengherankan karena khalifah kedua Umar bin Khatthab radhiallaahu anhu ketika memimpin shalat shubuh juga selalu membaca surat-surat yang bilangan ayatnya lebih dari 100 ayat seperti surat Al Kahfi (11 halaman), surat Maryam (7 halaman) dan surat Thaha (10 halaman).
Begitulah generasi Qur’ani sangat mencintai Al-Qur’an. Mereka tidak pernah merayakan peristiwa Nuzulul Qur’an tetapi shalatnya membaca ratusan ayat, sementara kita sebaliknya.
Shalat tarawih di jaman salaf rata-rata membutuh-kan waktu 5 jam, dan kadang-kadang semalam suntuk, yang berarti setiap satu rakaat tarawih (dari sebelas rakaat) membutuhkan waktu 40 menit. Bahkan para sahabat banyak yang shalat sambil bersandar dengan tongkat karena terlalu lamanya berdiri.

Mengkhususkan Membaca Al-Qur’an
Para tabi’in dan tabi’ittabi’in, karena begitu memahami arti dari Ramadhan, bulan Al-Qur’an, dan begitu kuatnya dalam mencintai Al-Qur’an, maka bila bulan Ramadhan tiba mereka mengkhususkan diri untuk membaca Al-Qur’an seperti yang dilakukan oleh Imam Az-Zuhri dan Sufyan Ats-Tsauri. Sehingga dalam satu bulan khatam Al-Qur’an berpuluh puluh kali. Imam Qatadah umpamanya, di luar Ramadhan khatam setiap tujuh hari, di dalam Ramadhan khatam setiap tiga hari, dan di sepuluh hari terakhir khatam setiap hari. Sementara Imam Syafi’i di luar Ramadhan setiap hari khatam sekali, dan di dalam Ramadhan setiap hari khatam dua kali. Itu semua di luar shalat.
Begitulah ulama Ahlus Sunah tidak pernah merayakan Nuzulul Qur’an, namun setiap hari khatam Al-Qur’an, ada yang sekali dan ada yang dua kali. Sementara kita sebulan Ramadhan jika khatam sekali saja maka sudah puas dan gembira. Itupun bisa dihitung dengan jari.
Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah selama di dalam penjara, dari tanggal 7 Sya’ban 726 H sampai wafatnya 22 Dzulqa’dah 728 H, selama2 tahun 4 bulan beliau telah mengkhatamkan Al-Qur’an bersama saudaranya Syeikh Zainuddin Ibnu Taimiyah sebanyak 80 kali khatam, yang berarti rata-rata setiap 10 hari khatam satu kali. Semoga Allah merahmati kita bersama mereka dan semoga kita bisa meneladani Rasulullah n, dan para sahabatnya, dan para ulama salaf dalam mencintai Al-Qur’an dan di dalam tata cara ibadah lainnya. Amin.
Penulis: (Abu Hamzah As-Sanuwi,LC, M.Ag)

Senin, 15 Agustus 2011

Keutamaan Ilmu dan 'Ulama


(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi)


58:11
Artinya:
Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Mengenal Beberapa Makna Sebagian Mufradat Ayat

“Allah meninggikan” maknanya Allah mengangkat. Yaitu mengangkat kaum mukminin di atas selain kaum mukminin dan mengangkat orang yang berilmu di atas orang yang tidak berilmu.

“orang-orang yang diberi ilmu”, yang dimaksud ilmu di dalam ayat ini adalah ilmu syar’i. Sebab dengannyalah seseorang akan mendapatkan keterangan dalam mengamalkan agamanya berdasarkan tuntunan Allah dan Rasul-Nya.

“Beberapa derajat”. Al-Qurthubi t berkata: yaitu derajat di dalam agama ketika mereka melaksanakan apa yang diperintahkan.

Tafsir Ayat
Ayat Allah U yang mulia ini menjelaskan keutamaan para ahli ilmu dan orang-orang yang senantiasa menuntut ilmu agama. Di samping karena keimanan yang mereka miliki, mereka juga diangkat derajat dan kedudukannya oleh Allah karena bertambahnya ilmu agama mereka, yang menjadikannya semakin jauh dari kejahilan dan mendekatkan kepada keridhaan Allah U.

Berikut beberapa penafsiran para ulama tentang tafsir ayat ini:

Ath-Thabari t berkata: Allah U mengangkat kaum mukminin dari kalian wahai kaum, dengan ketaatan mereka kepada Rabb mereka. Maka (mereka taat) pada apa yang diperintahkan kepada mereka untuk melapangkan (majelis) ketika mereka diperintahkan untuk melapangkannya. Atau mereka bangkit menuju kebaikan apabila diperintahkan mereka untuk bangkit kepadanya. Dan dengan keutamaan ilmu yang mereka miliki, Allah U mengangkat derajat orang-orang yang berilmu dari ahlul iman (kaum mukminin) di atas kaum mukminin yang tidak diberikan ilmu, jika mereka mengamalkan apa yang mereka diperintahkan.” Lalu beliau menukilkan beberapa perkataan ulama salaf, di antaranya Qatadah t, beliau berkata: “Sesungguhnya dengan ilmu, pemiliknya memiliki keutamaan. Sesungguhnya ilmu memiliki hak atas pemiliknya, dan hak ilmu terhadap kamu, wahai seorang alim, adalah keutamaan. Dan Allah memberikan kepada setiap pemilik keutamaan, keutamaannya.” (Tafsir Ath-Thabari, juz 28 hal.19)

Antara Ilmu dan Ibadah

Menuntut ilmu juga merupakan jenis ibadah. Namun ilmu merupakan jenis ibadah yang memiliki nilai dan kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan jenis ibadah lainnya. Sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah r:

“Keutamaan ilmu lebih baik dari keutamaan ibadah. Dan kunci agama adalah bersikap wara’ (meninggalkan sesuatu yang dikhawatirkan memudharatkan di akhirat, pen).” (Diriwayatkan oleh Al-Bazzar, Abu Nu’aim, Al-Hakim, dll, dari hadits Hudzaifah ibnul Yaman. Juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Qais bin’ Amr Al-Mula’i, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 4214. Lihat pula Shahih Jami’ Bayan Al-‘Ilmi Wa Fadhlihi no. 27)

Hadits ini menjelaskan demikian mulianya ilmu dan penuntut ilmu. Ini disebabkan karena seorang yang berilmu kemudian mengajarkan ilmunya, mendakwahkannya, hingga Allah memberikan hidayah kepada orang lain dengan sebab dakwahnya, maka menjadi salah satu amal jariyah baginya. Selama ada yang mengamalkan ilmunya tersebut, maka dia akan terus mendapatkan pahala dari Allah U walaupun dia telah meninggal. Berbeda dengan orang yang mengerjakan shalat sunnah dan semisalnya, tidak ada yang merasakan manfaatnya kecuali hanya dirinya sendiri.

Ishaq bin Manshur t berkata: “Aku bertanya kepada Al-Imam Ahmad tentang perkataannya: Mudzakarah (mengulang-ulangi) ilmu pada sebagian malam lebih aku senangi daripada menghidupkannya (dengan qiyamul lail). Ilmu apakah yang dimaksud?” Beliau menjawab: “Yaitu ilmu yang memberi manfaat kepada manusia dalam perkara agamanya.” Aku bertanya lagi: “Dalam hal (cara) berwudhu’, shalat, puasa, haji, talak, dan semisalnya?”. Beliau menjawab: “Iya.” (Shahih Jami’ Al-Bayan, 30/45)

Dan berkata pula Rabi’ bin Sulaiman Al-Muradi: Al-Imam Asy-Syafi’i t berkata:

“Menuntut ilmu lebih utama daripada shalat sunnah.” (Shahih Jami’ Al-Bayan, 31/48)
Sufyan Ats-Tsauri t berkata: “Aku tidak mengetahui ada satu ibadah yang lebih afdhal daripada seseorang yang mempelajari ilmu.” (Shahih Jami’ Al-Bayan, 46/78)

Kemuliaan  Para Ulama
Ayat Allah I ini menjelaskan demikian tingginya derajat dan kedudukan para ulama di atas yang lainnya. Dan merekalah orang-orang yang senantiasa mendapatkan kemuliaan di sisi Allah I dan juga di kalangan manusia. Di dalam ayat yang lain Allah I berfirman:

“Kami tinggikan derajat orang yang Kami kehendaki.” (Yusuf: 76)
Al-Imam Malik t ketika menafsirkan ayat ini berkata: “Yaitu dengan ilmu.” (dikeluarkan Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, Ibnu Abdil Barr dalam Jami’ul Bayan. Lihat Madarikun Nazhar hal. 36)

Zaid bin Aslam t berkata dalam menafsirkan firman Allah U:

“… Dan sesungguhnya telah Kami lebihkan sebagian nabi-nabi itu atas sebagian (yang lain), dan Kami berikan Zabur (kepada Dawud).” (Al-Isra: 55)
kata beliau: “yaitu dengan ilmu.” (Shahih Jami’ Al-Bayan, 46/79).

Diberitakan oleh Asy’ats bin Syu’bah Al-Misshishi bahwa beliau berkata: Suatu hari Harun Ar-Rasyid pergi ke Raqqah, maka berlalu gerombolan manusia di belakang Abdullah ibnul Mubarak, terputuslah sandal-sandal, debu-debu bertebaran. Lalu salah seorang budak wanita Amirul Mukminin melongok dari dalam istana, lalu bertanya: “Siapa ini?” Mereka menjawab: “Seorang alim dari Khurasan telah datang.”
Berkatalah sang budak: “Demi Allah, inilah kerajaan sebenarnya, bukan kerajaan milik Harun yang mengumpulkan manusia dengan tentaranya dan para pembantunya.” (Siyaru A’lam An-Nubala, Adz-Dzahabi, 8/384)

Wallahi, inilah kemuliaan yang sebenarnya. Dan bukanlah kemuliaan ketika seseorang diberikan pundi-pundi harta kekayaan, atau jabatan yang menjadi incaran, atau partai-partai yang menjadi dambaan, atau duduk di kursi DPR/MPR , dengan dalih “menegakkan syariat Islam”, “merintis khilafah Islam”, dan propaganda lainnya.
Katakanlah kepada mereka: “Wahai orang-orang yang muflis (bangkrut), bagaimanapun pandainya kalian dalam menata organisasi dan partai kalian, menyelenggarakan berbagai macam kegiatan hizbiyyah kalian, menjaga diri dari berbagai makar dan tipu daya syaithan, kalian tidaklah mungkin mendapatkan kemuliaan dan keagungan hingga kalian menjadikan amalan kalian di atas ilmu, mengenal keutamaan ilmu, dan ahli ilmu.” (Lihat Madarikun Nazhar, hal. 36)

Suatu hal yang mustahil bagi mereka yang ingin menegakkan syariat Islam, mendirikan khilafah Islamiyah, namun menempuhnya dengan cara-cara yang batil, dengan membentuk partai, masuk ke dalam parlemen, menundukkan dirinya di hadapan demokrasi yang thaghut, dan tidak membangun segala aktivitasnya di atas ilmu yang haq dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah r. Sungguh mereka hanyalah mencari sesuatu yang bersifat fatamorgana, sebagaimana sebuah syair:

Kalian mengharapkan keselamatan namun tidak menempuh jalan-jalannya
Sesungguhnya kapal tidak akan berlayar di atas tempat yang kering
Al-Hasan Al-Bashri t berkata: “Di antara tanda berpalingnya Allah dari hamba-Nya adalah dia menjadikan sibuk terhadap apa-apa yang tidak bermanfaat baginya.” (At-Tamhid, Ibnu Abdil Bar. Lihat Madarikun Nazhar, hal. 444)
Dengan ilmulah seseorang akan mendapatkan kemuliaan dunia sebelum akhirat. Sebagaimana Allah I telah memilih Thalut untuk memimpin Bani Israil, firman-Nya:

“Nabi mereka mengatakan kepada mereka: ‘Sesungguhnya Allah telah mengangkat Thalut menjadi rajamu.’…” (Al-Baqarah: 247)

Di dalam Shahih Muslim dari ‘Amir bin Watsilah bahwa Nafi’ bin Abdil Harits bertemu ‘Umar di ‘Usfan. Ketika itu ‘Umar mengangkatnya sebagai gubernur di Makkah. Kemudian ‘Umar bertanya: “Siapa yang engkau angkat jadi pemimpin daerah lembah?” Beliau menjawab: “Ibnu Abza.” (‘Umar) bertanya: “Siapa Ibnu Abza?” Beliau menjawab: “Dia adalah salah satu bekas budak kami.” (‘Umar) bertanya: “Engkau jadikan yang memimpin mereka dari kalangan maula (bekas budak)?” Beliau menjawab: “Sesungguhnya dia mempunyai ilmu tentang kitab Allah U dan alim dalam ilmu warisan.” ‘Umar berkata: “Ketahuilah, sesungguhnya Nabimu r telah bersabda:

“Sesungguhnya Allah mengangkat (derajat) sebagian kaum dengan kitab ini (Al Qur’an), dan dengannya Allah merendahkan yang lainnya.”

Ahmad bin Ja’far bin Muslim t berkata: 
Aku mendengarkan Abbar berkata: Ketika aku berada di Al-Ahwaz, aku melihat ada seorang laki-laki yang telah mencukur habis kumisnya,-(Ahmad bin Ja’far berkata) aku menyangka dia berkata- dia telah membeli beberapa kitab dan siap menjadi seorang mufti. Lalu disebutkan kepadanya ashabul hadits, maka dia menjawab: “Mereka tidak ada apa-apanya, mereka tidak memiliki apa-apa.” Aku pun berkata (kepadanya): “Engkau tidak pandai mengerjakan shalat.” Dia berkata: ‘Aku?’. Aku menjawab: ‘Iya, apa yang engkau hafal dari Rasulullah r ketika engkau membuka shalatmu dan mengangkat kedua tanganmu?’ Maka dia terdiam. Aku pun bertanya kembali: ‘Apa yang engkau hafal dari Rasulullah r tatkala engkau sujud?’. Dia kembali terdiam. Aku berkata: ‘Bukankah aku telah mengatakan engkau tidak pandai mengerjakan shalat? Maka janganlah engkau menjelekkan ashabul hadits.” (Siyaru A’lam An-Nubala, Adz-Dzahabi, 13/444)
Ulama adalah Para Mujahid

Allah  telah menjadikan orang-orang yang menuntut ilmu sebagai salah satu bagian dalam jihad fi sabilillah. Firman-Nya:

“Tidak sepatutnya bagi orang-orang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (At-Taubah:122)

Abu Darda z berkata: “Barangsiapa yang menganggap bahwa berangkatnya seseorang mencari ilmu itu bukan jihad, maka sungguh dia kurang akal dan fikiran.” (Lihat Shahih Jami’ Al Bayan, 35/56)

Terhadap merekalah kaum muslimin diperintahkan untuk merujuk kepadanya ketika mereka menghadapi berbagai macam problem dan masyakil di dalam agama mereka. Baik masalah bersuci, shalat, puasa, zakat, jihad, maupun persoalan-persoalan kontemporer (fiqh nawazil) dan lain sebagainya. Barangsiapa yang membagi para ulama menjadi dua: ulama dalam urusan jihad dan ulama mengurusi selain jihad, maka sungguh dia telah terjerumus dalam kebatilan yang nyata.

Al-Albani t berkata: “Jika sekiranya sikap memberontak terhadap pemerintah mendatangkan kejahatan yang telah dijelaskan oleh nash-nash syar’i yang saling menyatu, disertai dengan berbagai kejadian yang nyata, sebagaimana yang nampak dari hasil perbuatan para ahli bid’ah di setiap zaman. Maka lebih jahat lagi adalah orang-orang yang keluar dari para ulamanya dengan menjatuhkan hak-hak mereka, dan tidak bersandar kepada fatwa-fatwa mereka kecuali yang sesuai dengan hawa nafsu para haraki (Ikhwanul Muslimin, pen) dan meremehkan kedudukan mereka dalam hal (menyikapi) politik, dan melontarkan tuduhan kepada mereka dengan istilah “ulama di rumah wudhu”, dan gelar-gelar semisalnya yang diwarisi oleh para ahlul bid’ah yang hina dari yang hina, yang ditujukan kepada para ulama salafiyyin yang mulia kepada yang mulia. Dan hal ini berarti menggugurkan syariat dengan mencerca para saksi dan pembawanya. Dan Allah akan memenuhi janjinya.” (Madarikun Nazhar, hal. 227-228)


Sumber: http://www.asysyariah.com

Jumat, 12 Agustus 2011

10 Pintu Rejeki Menurut Alquran dan Hadits

1. Istighfar dan Taubat (QS Nuh : 10 - 12)

71:10
Indonesian
maka aku katakan kepada mereka: 'Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, -sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun-,

71:11
Indonesian
niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat,
71:12
Indonesian
dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.

2. Taqwa (QS. Ath-Thalaq : 2-3)
65:2
Indonesian
Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.
65:3
Indonesian
Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.

3. Bertawakkal (berserah diri) kepada Allah
Rasulullah r bersabda : "Sungguh, seandainya kalian bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakkal, niscaya kalian akan diberi rizki sebagaimana rizki burung-burung. Mereka berangkat pagi dengan perut lapar, dan pulang sore hari dalam keadaan kenyang". (HSR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnul Mubarak, Ibnu Hibban, Al Hakim, Al Qudhai dan Al Baghawi dari Umar bin Khaththab t)
4. Beribadah sepenuhnya kepada Allah semata
Rasulullah r bersabda : "Sesungguhnya Allah berfirman : "Wahai anak Adam, beribadahlah sepenuhnya kepada-Ku, niscaya Aku penuhi dadamu dengan kekayaan dan Aku penuhi kebutuhanmu. (Dan) jika kalian tidak melakukannya, niscaya Aku penuhi tanganmu dengan kesibukan dan tidak Aku penuhi kebutuhanmu". (HSR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dari Abu Hurairah t)
5. Menjalankan Haji dan Umrah
Rasulullah r bersabda : "Kerjakanlah haji dengan umrah atau sebaliknya. Karena sesungguhnya keduanya dapat menghilangkan kemiskinan dan dosa sebagaimana api dapat menghilangkan kotoran (karat) besi." (HSR Nasai. Hadits ini shahih menurut Imam Al Albani. Lihat Shahih Sunan Nasai.)
6. Silaturrahim (menyambung tali kekerabatan yang masih ada hubungan nasab)
Rasulullah r bersabda : "Barangsiapa yang ingin dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, hendaklah ia menyambung tali silaturrahim" (HSR. Bukhari)
7. Berinfak dijalan Allah (QS. Saba : 39)
34:39
Indonesian
Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)". Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.
8. Memberi nafkah kepada orang yang menuntut ilmu
Anas bin Malik t berkata : "Dulu ada dua orang bersaudara pada masa Rasulullah r. Salah seorang mendatangi (menuntut ilmu) pada Rasulullah r, sedangkan yang lainnya bekerja. Lalu saudaranya yang bekerja itu mengadu kepada Rasulullah r (lantaran ia memberi nafkah kepada saudaranya itu), maka Beliau r bersabda : "Mudah-Mudahan engkau diberi rizki dengan sebab dia". (HSR.Tirmidzi dan Al Hakim, Lihat Shahih Sunan Tirmidzi)
9. Berbuat baik kepada orang-orang lemah
Mushab bin Sad t berkata, bahwasanya Sad merasa dirinya memiliki kelebihan daripada orang lain. Maka Rasulullah r bersabda : "Bukankah kalian ditolong dan diberi rizki lantaran orang-orang lemah diantara kalian?". (HSR. Bukhari)
10. Hijrah dijalan Allah
Allah berfirman : "Barangsiapa berhijrah dijalan Allah, niscaya mereka akan mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rizki yang banyak". (QS. An Nisa : 100)
4:100
Indonesian
Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.