readbud - get paid to read and rate articles

Rabu, 01 Juni 2011

Securing Wireless Network with Windows Server 2008

This Article from Mat's Techblog (http://techblog.mirabito.net.au/)

In this post I’m going to go through the process of securing your wireless network using Windows Server 2008 and the NPS (Network Policy Services) role from start to finish.
Previously, I was using Windows Server 2003 with IAS (Internet Authentication Services) to secure my wireless network, until I recently upgraded all of my servers to Windows Server 2008 – By the way, NPS is the new version and name for IAS.
Here is the TechNet guide which I followed – http://technet.microsoft.com/en-us/library/cc771455.aspx - I will be applying these guidelines to the following environment…
  • A Windows Server 2008 machine running AD DS (Active Directory Domain Services)
  • A Windows Server 2008 machine running NPS (Network Protection Services) and AD CS (Active Directory Certificate Services)
  • A Linksys WAP54G (an entry level wireless access point – you can use any wireless access point that supports RADIUS)
You can run NPS, AD DS and AD CS on the same machine if you want to, but I wouldn’t recommend it (personally, I prefer to keep my domain controllers running only AD DS).
I’m not going to go through the process of installing AD DS as it’s a little out of scope for this post, so we’ll start from having an established domain, and a clean install of Windows Server 2008 on which we will install AD CS and NPS.
The first step is installing AD CS and NPS on your clean Windows Server 2008 install…
  1. First, you’ll need to join the server to your existing domain and then restart;
  2. After the server restarts, open Server Manager;
  3. Click on the Roles node;
  4. Click on the Add Roles;
  5. On the Server Roles screen, select Active Directory Certificate Services and Network Policy and Access Services;
  6. Follow the wizard, selecting Network Policy Server when configuring the Network Policy and Access Services role and leaving the default Certification Authority role service selected for AD CS;
  7. Select Enterprise for the setup type for AD CS;
  8. Choose Root CA for the CA Type (remember we’re assuming that this is the first Certification Authority in your environment, so if it’s not you either don’t need to install this role, or if you choose you can configure this server as a Subordinate CA instead);
  9. Run through the rest of the wizard, making any changes you may wish to, otherwise just leave the defaults as they are appropriate (I changed the CA Common Name to the name of the server, as I think it’s cleaner) – Note that there is a warning at the end of the wizard, stating that the name of this server cannot be changed after installing the AD CS role.
Now that you have a Root CA and an NPS server on your domain, we can start configuring it…
  1. Open an MMC console, and go to File -> Add/Remove Snap-in…
  2. Add the Certificates snap-in, selecting Computer account for the local computer;
  3. Expand Certificates (Local Computers) -> Personal, right click on Certificates and choose Request new certificate;
  4. Follow the wizard, choosing Computer for the certificate type and then click the Enroll button, then close MMC;
  5. Open the Network Policy Server administrative console from Administrative Tools;
  6. Right click on the parent node, NPS (Local) and click Register server in Active Directory – Click OK on the two informational popups;
  7. With the NPS (Local) node still selected, choose RADIUS server for 802.1X Wireless or Wired Connections and then click on the Configure 802.1X button;
  8. Under Type of 802.1X connections, select Secure Wireless Connections and provide an appropriate name for the policies which will be created as part of this wizard;
  9. In the next step, you’ll need to configure a RADIUS client (by the way, RADIUS stands for Remote Authentication Dial In User Service), so click on the Add button;
  10. The RADIUS client will be your wireless access point, so for the friendly name type in something to identify the access point (for example, AP01), then provide the IP address or DNS entry for the access point;
  11. Click on the Generate radio button, and then click on the Generate button to generate a shared secret – Copy the shared secret to a notepad document, and click OK – Note that on my particular access point, a character limit of 22 characters exists for shared secrets so I had to cut the string down to the acceptable limit, so I would suggest checking for this limitation on your own hardware;
  12. Click Next, and then choose Microsoft: Protected EAP (PEAP) and then click on the Configure button (if you get an error message, you probably didn’t follow steps 1 -> 4 correctly);
  13. Ensure that the Certificate issued drop down box has the certificate you enrolled in step 4;
  14. Click Next, and then click on the Add button to use an Active Directory group to secure your wireless (you should add both the machine accounts and user accounts to this group to allow the machine to authenticate on the wireless before the user logs in);
  15. On the next step of the wizard, you can configure VLAN information, otherwise just accept defaults to complete;
  16. Restart the Network Policy Server service.
If you expand the Policies node now, you’ll see that the wizard has created a Connection Request Policy and a Network Policy containing the appropriate settings to authenticate your wireless connection – These individual policies can obviously be created manually, but the wizard is an easier method.
You can also remove the less secure authentication method options, and increase the encryption methods in the network policy if you wish (I have configured mine this way)…
  1. Under the Network Policies node, bring up the properties of the newly created policy;
  2. On the Constraints tab, uncheck all of the checkboxes under Less secure authentication methods;
  3. On the Settings tab, click on Encryption and uncheck all boxes except Strongest encryption (MPPE 128-bit);
  4. Save the policy and then restart the Network Policy Server service.
With the NPS server configured to accept requests from your wireless access point, you’ll now need to configure the access point to communicate with the NPS servers – These instructions are for my Linksys WAP54G, but will be similar to most access points which support RADIUS…
  1. In the web interface for the access point, click on the Wireless tab and assign an appropriate SSID;
  2. Click on the Security sub-tab, and set the Security Mode to WPA-Enterprise (if your access point supports WPA2-Enterprise, use this instead);
  3. Set the Encryption to AES, and then provide the NPS server IP as the RADIUS Server and the Shared Secret that you saved in step 11 above;
  4. Save your settings and restart the access point.
Now your access point should be configured to talk to your NPS server, so all that is left is to configure your clients to connect – The recommended way of doing this, would be to use Group Policy, but the instructions below are for configuring a Windows Vista client – You can easily replicate these actions in a Group Policy under the Security node.
To configure a Windows Vista client which is joined to the domain…
  1. Open up the Network and Sharing Center;
  2. Click on Connect to a network;
  3. Locate the network you have just secured (it should say Security-enabled network next to it) and click the Connect button;
  4. It will take a short while to set up the profile and then connect successfully.
You can also configure a few extra settings to speed up the time it takes to connect (it won’t improve the overall speed, only the time it takes to initially connect to the wireless network)…
  1. In the Network and Sharing Center, click on Manage wireless networks and then double click the network you set up above;
  2. Click the Security tab, and then the Settings button below;
  3. The Validate server certificate checkbox should already be selected by default, but you should also select the CA that you set up earlier under the Trusted Root Certification Authorities to speed up the certificate verification process;
  4. You can also check the box Do not prompt user to authorize new servers or trusted certification authorities in order to improve the user’s experience.
Some suggestions recommendations…
  • Use a security group with the appropriate machine and user accounts as members to secure your network;
  • Group Policy is by far the best way to deploy the client side settings, but will obviously require an established domain connection in order to push these settings down to the clients;
  • While disabling the SSID of your access point sounds like an increased security measure, it can be a security risk if you are configuring your workstations to actively look for the SSID name – Potential session hijackers could intercept this traffic and set up an SSID for the requested name, unknowingly to the user which would then connect to a potentially malicious network;
  • You can vary the encryption type from AES to TKIP if your devices don’t all support AES, although AES is the preferred encryption algorithm;
  • If you’re having trouble with your connection, there are a few places you can look to troubleshoot, namely – Local client event logs, the NPS log file which lives in C:WindowsSystem32logfiles and most importantly the Security event logs of the NPS server which contains detailed information about access successes and failures.

Sabtu, 21 Mei 2011

Whatsapp Bro.........!

Whatsapp, akhir-akhir ini sering terdengar orang menyebut nama ini. Ya, whatsapp adalah aplikasi messenger yang lagi populer saat ini. Whatsapp berjalan di smartphone dengan basic mirip Blackberry Messenger.
Namun keunggulannya, whatsapp dapat digunakan lintas platform yang memungkinkan bertukar pesan tanpa membayar alias betul-betul Gratis, karena Whatsapp menggunakan data internet yang dapat terhubung lewat Wifi gratisan (di hotspot kantor, cafe dan lainnya) atau koneksi data yang lain seperti 3G (baca: tidak perlu harus langganan dulu).

Awalnya, Whatsapp dibuat untuk pengguna Iphone, kemudian seiring dengan perkembangannya, aplikasi Whatsapp  tersedia juga untuk versi Android, Blackberry dan Symbian.
Sampai pada Novemebr 2010, Whatsapp menduduki posisi peringkat ke 3, aplikasi yang paling laris diunduh melalui Ovi Store Nokia, setelah Swype dan NHL game center premium.

Instalasi dan Pendaftaran
Pertama, download aplikasi Whatsapp melalui website www.whatsapp.com atau langsung melalui market di Iphone, Android, Symbian dan Blackberry.

Kemudian install aplikasi tersebut dan daftarkan nomor telepon dengan tanpa 0 karena menggunakan format internasional.
Yang perlu diingat, nomor telepon yang didaftarkan adalah yang digunakan adalah nomor telepon yang saat itu digunakan di smartphone yang diinstal aplikasi Whatsapp tersebut. Selanjutnya Whatsapp akan mengirimkan kode konfirmasi via SMS dan otomatis akan mengkonfirmasi kode tersebut.

Berikutnya, ini yang menarik, aplikasi Whatsapp akan secara otomatis mendata phonebook untuk menunjukkan siapa-siapa saja yang sudah menggunakan Whatsapp. Jadi berbeda dengan Blackberry Messenger yang menggunakan PIN unik untuk menambahkan daftar teman, Whatsapp cukup menggunakan nomor telepon dan diisikan di Phonebook Handphone. Jadi tanpa add Buddy, tanpa menanyakan ID atau PIN, semua teman yang nomor teleponnya telah terdaftar di phonebook dan telah mendaftar Whatsapp otomatis akan masuk ke dalam Contact Whatsapp.

Penggunaan

Whatsapp dapat digunakan untuk pengguna Iphone, Android, Blackberry dan Symbian (Nokia). Aplikasi ini  menggunakan nomor telepon ponsel sebagai ID Whatsapp. Eksklusifitas yang menjadi alasan orang memakai
Blackberry Messenger karena menggunakan nomor PIN, juga dapat dirasakan di Whatsapp ini. Karena whatsapp hanya dapat digunakan di satu Smartphone untuk satu Nomor Handphone. Sehingga tidak mungkin
menggunakan ID  (nomor Handphone) yang sama di Smartphone yang lain berbarengan.
Begitu sekali diinstall di suatu Smartphone, Whatsapp akan otomatis berjalan tanpa Login atau Loggoff.

Bagaimana kalau ganti Handphone, atau mau ganti ID (nomor Handphone) untuk Whatsapp ini? Caranya adalah uninstall Whatsapp ini, kemudian install lagi aplikasi Whatsapp di handphone yang berbeda atau dengan registrasi nomor telepon yang baru.

Fitur

Whatsapp adalah messenger yang dapat berkirim teks, gambar, video, audio, GPS location, contact, broadcast message, send to Group dan emoticons.

Whatsapp juga dilengkapi dengan tanda pesan terkirim dan sudah dibaca. Tanda Centang 1x artinya terkirim, Centang 2x artinya sudah dibaca. Apabila tidak ada koneksi internet, akan muncul tanda jam yang artinya pengiriman pesan tertunda.

Whatsapp menggunakan teknik push, sehingga aplikasi dapat dimatikan dan hanya aktif jika ada pesan masuk, sehingga menghemat baterai. Karena terintegrasi dengan sistem, Whatsapp tidak butuh login dan loading contact, sehingga transaksi data makin irit.

Akhirnya, siapkah anda berkata "Whatsapp Bro, klo ada yang Asli Hemat, mengapa pilih yang sepertinya Hemat"

Sabtu, 30 April 2011

Ganti bertanya dengan "Berapa Nomor Ping-mu?"

Saat ini sering kita dengar orang bertanya, "Berapa nomor Pin-mu?". Tentu pertanyaan ini akan muncul di komunitas pemakai Blackberry yang lagi menggandrungi social networking menggunakan Blackberry Messenger (BBM).

BBM ini sangat populer konon karena selain gratis, juga bisa chat tidak hanya dengan text, tapi juga bisa kirim2 foto, video atau yang lainnya dengan mudah. Sehingga banyak orang berbondong-bondong menjual HP mereka untuk beralih ke Blackberry.

Namun kini hadir teknologi messenger serupa yang lebih bagus dari BBM, yang diberi nama PingChat. Karena selain fiturnya sama seperti BBM yaitu bisa chat dengan text, berkirim foto, video, voice note, mass message dengan menggunakan Group, bahkan bisa mengirimkan lokasi koordinat GPS si pemakai pada saat itu, PingChat bisa diinstal di Handphone dengan platform Blackberry, IPhone, dan Android. Sehingga akan menjadi social networking yang sebenarnya, lebih fleksibel dan semua bisa pakai tanpa harus berganti handset dari merk tertentu saja.

PingChat ini berbeda dengan messenger pada umumnya seperti Yahoo Messenger, Google Talk atau yang lainnya, karena tidak perlu login atau logout. PingChat akan selalu aktif begitu kita sudah melakukan registrasi ID.

Menariknya lagi, ID dari PingChat ada dua macam, yaitu ID nama atau nomor Handphone. Ketika melakukan registrasi, akan diminta email dan nomor Handphone yang nanti akan dijadikan ID pengguna. Sehingga nomor handphone ini bisa dipakai layaknya nomor PIN yang selalu akan ditanyakan oleh kenalan anda ketika sama-sama menggunakan Blackberry. Dengan PingChat orang akan bertanya "Berapa n
omor Ping-mu?" sebagai pengganti pertanyaan "Berapa nomor Pin-mu?".

PingChat juga sudah melakukan push notification ketika ada message yang masuk, layaknya seperti BBM atau SMS. Untuk itu para social networking mania yang merindukan messenger-an seperti layaknya BBM tapi tidak punya budget untuk beli Blackberry, kini bisa menggunakan PingChat yang bisa berjalan di handset Android yang notabene harganya jauh lebih murah dibanding handset besutan RIM maupun Apple.
Sudah siapkah anda akan bertanya kepada kenalan baru anda, "Berapa nomor Ping-mu?".

Informasi lengkap silahkan klik "http://pingchat.com".










Rabu, 27 April 2011

Tentang Piagam Madinah

Tadi malam nonton acara Jakarta Lawyers Club di salah satu tv swasta, yang membicarakan tentang aksi Terorisme yang tidak pernah berhenti terjadi di Indonesia. Salah satu yang menarik adalah penjelasan Ketua PBNU Said Agil Siradj tentang Piagam Madinah.

Piagam Madinah menurut beliau adalah salah satu bukti bahwa Islam menjunjung tinggi toleransi terhadap perbedaan (plurarisme) dan bukti bahwa tidak ada perintah untuk membentuk Negara Islam, yang ada adalah membangun Darus-Salam atau Negeri yang memiliki peradaban untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia.
Nabi Muhammad SAW tidak pernah mendeklarasikan Negara Islam ataupun Negara Arab, yang beliau bangun adalah Madinah yang dalam bahasa Indonesia biasa disebut Madani yang berarti peradaban, atau dalam bahasa gaulnya Civil Society.

Agar jelas apa isi dari piagam Madinah, berikut saya tunjukkan isi terjemahan dari Piagam Madinah (saya ambil dari blognya Zainuri Harif - zainurihanif.com):

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Ini adalah piagam dari Muhammad, Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.

Pasal 1: Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia lain.

Pasal 2: Kaum Muhajirin (pendatang) dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 3: Banu ‘Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 4: Banu Sa’idah, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 5: Banu al-Hars, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 6: Banu Jusyam, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 7: Banu al-Najjar, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 8:
Banu ‘Amr Ibn ‘Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 9: Banu al-Nabit, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 10:
Banu al-’Aws, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 11: Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang di antara mereka, tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.

Pasal 12: Seorang mukmin tidak dibolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya, tanpa persetujuan dari padanya.

Pasal 13:
Orang-orang mukmin yang takwa harus menentang orang yang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.

Pasal 14: Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak boleh pula orang mukmin membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.

Pasal 15: Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak tergantung pada golongan lain.

Pasal 16: Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang (olehnya).

Pasal 17: Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.

Pasal 18: Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu-membahu satu sama lain.

Pasal 19: Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.

Pasal 20: Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.

Pasal 21: Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali si terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.

Pasal 22: Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan atau menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat, dan tidak diterima daripadanya penyesalan dan tebusan.

Pasal 23: Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah ‘azza wa jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.

Pasal 24: Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.

Pasal 25: Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya.

Pasal 26: Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

Pasal 27: Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

Pasal 28: Kaum Yahudi Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

Pasal 29: Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

Pasal 30: Kaum Yahudi Banu al-’Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

Pasal 31: Kaum Yahudi Banu Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf, kecuali orang zalim atau khianat. Hukumannya hanya menimpa diri dan keluarganya.

Pasal 32:
Suku Jafnah dari Sa’labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Sa’labah).

Pasal 33: Banu Syutaybah (diperlakukan) sama seperti Yahudi Banu ‘Awf. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu lain dari kejahatan (khianat).

Pasal 34: Sekutu-sekutu Sa’labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Sa’labah).

Pasal 35: Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).

Pasal 36: Tidak seorang pun dibenarkan (untuk perang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan (ketentuan) ini.

Pasal 37: Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya, dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu-membantu dalam menghadapi musuh Piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasihat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.

Pasal 38: Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.

Pasal 39: Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya “haram” (suci) bagi warga Piagam ini.

Pasal 40: Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.

Pasal 41: Tidak boleh jaminan diberikan, kecuali seizin ahlinya.

Pasal 42: Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung Piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah ‘azza wa jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi Piagam ini.

Pasal 43: Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.

Pasal 44: Mereka (pendukung Piagam) bahu-membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.

Pasal 45: Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.

Pasal 46: Kaum yahudi al-’Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung Piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung Piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bwertanggungjawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi Piagam ini.

Pasal 47: Sesungguhnya Piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW.

Semoga kita semua dapat memahami essensi dari piagam Madinah yang merupakan dasar dari terwujudnya peradaban Islam yang Rahmatal lil 'Alamin.

Islam bukan agama teroris, Islam bukan agama kekerasan, tapi Islam adalah Keindahan dan Kedamaian untuk seluruh Umat Manusia. Kekerasan hanya ketika dalam wilayah perang, bukan untuk memaksakan suatu keinginan atau ideologi terhadap orang lain, atau dalam rangka melakukan teror bagi lingkungan yang damai. Wallahu a'lam bisshowaf.


Siuman

Akhirnya setelah sekian tahun pingsan, hari ini terbersit niat untuk mulai nulis di blog. Tulisan pertama ini saya kasih judul "Siuman" karena entah kenapa baru kali ini ingin kembali aktif menulis terutama di blog ini, seperti orang baru siuman dari pingsan yang berkepanjangan, yang sejak pertama kali blog ini dibuat tanpa ada posting sama sekali.
Yaah, semoga mulai detik ini, akan mulai terhiasi dengan tulisan-tulisan dan uneg-uneg yang saya tulis dan mudah-mudahan bermanfaat untuk rekan-rekan pembaca semua.